April 19, 2026

Ribuan KIP dan Kartu KUSUKA Ditemukan di Lapak Rongsok, Siapa Pihak Yang Harus Bertanggung jawab ?

0
Warga Cilegon Amankan Ribuan KIP dari Lapak Rongsok

CILEGON, KM – Penemuan ribuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu KUSUKA untuk Nelayan yang diamankan warga Cilegon beberapa waktu lalu terus menuai Polemik, pertanyaan nya siapa pihak yang harus bertanggung jawab untuk menjelaskan, mengapa ribuan KIP dan Kartu KUSUKA tersebut sampai berada di lapak rongsok, dan apakah KIP dan Kartu KUSUKA tersebut tidak sampai ke tangan penerima ?

Jurnalis Krakatau Media pun menggali informasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, melalui Kasubag Umpeg, Herdi Herdiansyah menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang harus dipahami:

​1. KIP Kini Berbentuk Digital, Bukan Fisik

​Sesuai dengan kebijakan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, saat ini Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak lagi diterbitkan dalam bentuk kartu fisik, melainkan dalam bentuk Digital. ​Aturan peralihan dari kartu fisik ke digital ini telah mulai diberlakukan secara resmi sejak akhir tahun 2022 (tepatnya 13 Desember 2022).

Langkah ini diambil kata Herdi untuk mempermudah akses siswa/mahasiswa dalam mengunduh kartu kapan saja melalui akun masing-masing.

​Meminimalisir risiko kartu hilang atau rusak., memastikan keamanan data melalui sistem QR Code yang tertera pada kartu digital tersebut.

​2. KIP Bukanlah Kartu ATM untuk Menarik Dana ​Ini adalah poin yang sangat krusial. Perlu ditegaskan bahwa KIP (baik fisik maupun digital) adalah kartu identitas penerima bantuan, bukan kartu ATM.

​Fungsi KIP sebagai bukti sah bahwa anak tersebut adalah penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

​Cara Penarikan dana bantuan PIP dilakukan menggunakan Buku Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan/atau Kartu Debit (ATM) khusus yang diterbitkan oleh Bank Penyalur yang diberikan kepada siswa langsung oleh Bank Penyalur.

“Jadi kl dilihat dr fisiknya kl berupa ATM kemungkinan itu tahun 2022 ke sana dan merupakan kewajiban Bank untuk mendistribusikannya seperti kejadian di Lebak atau jika tahun 2023 maka cetak KIP digital tp bukan ATM dan cetakan kartu KIP digital itu tdk bs digunakan untuk mencairkan dana PIP karena bukan ATM, prinsipnya bukan ranah Dinas Provinsi/Kab/Kota karena KIP digital yg menerbitkan Kemendik dan ATM Tab Simpel adalah ranah Bank yg mendistribusikan” ujar nya beberapa waktu lalu melalui keterangan tertulis nya

Kartu KUSUKA yang ditemukan warga Cilegon di lapak Rongsok

Memang KIP mau pun Kartu KUSUKA untuk Nelayan yang di temukan tertera masa berlaku nya, masa berlaku KIP yang ditemukan yakni tahun 2017 sampai 2022, sedang kan kartu KUSUKA berlaku sampai dengan tahun 2024 serta tertera logo Bank BNI

Namun dari temuan tersebut, tentu harus ada pihak instansi yang harus bisa menjelaskan, agar temuan ribuan KIP dan Kartu KUSUKA tidak terus berpolemik dan menjadi tanda tanya publik

Saat ini Ribuan KIP dan Kartu KUSUKA untuk Nelayan tersebut masih diamankan salah seorang warga Cilegon (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *