April 24, 2026

Disdukcapil Cilegon Jadi Pihak Tergugat Dalam Kasus Penerbitan E-KTP di Link Periuk Kelurahan Sukmajaya

0
Kantor Disdukcapil Kota Cilegon

CILEGON, KM – Selain memberikan Somasi yang dilayangkan ke PT. PLN ULP Kota Cilegon yang kembali menyalurkan aliran listrik pada bangunan di atas lahan milik Hartono Herjanto yang berlokasi di Lapak Lingkungan Periuk Kelurahan Sukmajaya, Kuasa hukum pemilik lahan juga melayangkan surat permohonan Klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon

Klarifikasi tersebut perihal penerbitan sejumlah E-KTP di atas lahan milik Hartono Herjanto tanpa seizin dan persetujuan pemilik lahan sehingga berpotensi mengandung Cacat procedural, Bertentangan dengan asaskecermatan dan kepastian hukum, Asas Umum Pemerintahan Yang Balk (AUPB) yang dapat menimbulkan kerugian pemilik lahan dari sejumlah permohonan keterangan pun  dilayangkan, namun dikatakan Kuasa Hukum Pemilik lahan, keterangan atau jawaban dari Disdukcapil kota Cilegon seperti melepas tanggung jawab

“Jawaban Disdukcapil yang hanya normatif tidak memenuhi standar pertanggungjawaban administratif berdasarkan seluruh uraian di atas, kami tegaskan bahwa Dalil asas domisili yang disampaikan Dukcapil tidak lengkap, tidak tepat penerapannya, dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas peristiwa konkret” ujar kuasa Hukum, Kamis (23/04/2026)

“Penerbitan dokumen kependudukan pada alamat milik Klien kami wajib didahului verifikasi faktual, wajib memiliki dasar penggunaan alamat yang sahTidak adanya verifikasi, berpotensi menimbulkan cacat administrasi, dan dapat berujung pada pembatalan dokumen kependudukan” sambung nyaSehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum kembali menegaskan permintaan yakni audit administratif atas penerbitan dokumen dimaksud, Pembuktian dasar penggunaan alamat (bukan kepemilikan, tetapi legalitas penggunaan) Verifikasi lapangan secara langsung serta Pembekuan sementara alamat dalam sistem Disdukcapil

“Kalau pembuatan melawan hukum nya di pengadilan negeri, kalau keputusan pembuatan KTP dan KK bisa dibatalkan lewat PTUN, tapi ini tidak menutup celah upaya hukum melalui dua pengadilan ini, semua sangat memungkinkan” tutup nya

Kabar nya kasus ini telah dibawa ke ranah Pengadilan serta akan memasuki sidang pertama pada Kamis mendatang, dan Disdukcapil Kota Cilegon menjadi salah satu pihak Tergugat

“Ya Disdukcapil pihak tergugat, Kamis depan sidang pertama” tutup Kuasa Hukum pemilik lahan (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *