Mei 6, 2026

Pemilik Ruko di PCI Cilegon Keluhkan Biaya Urugan Oleh Oknum Pelaksana Proyek Jalan Beton

0
Proses Pengurugan bahu jalan pada proyek betonisasi jalan Nasional Lampu merah PCI

CILEGON, KM — Sejumlah pemilik ruko di kawasan jalan Pondok Cilegon Indah (PCI), Kota Cilegon, dikabarkan dimintai sejumlah uang untuk pengurukan bahu jalan yang terdampak proyek pembangunan jalan beton milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026), material aspal bekas dari badan jalan yang akan diganti dengan beton diangkut menggunakan truk, kemudian ditebar di sepanjang bahu jalan di depan deretan ruko di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, para pemilik ruko diminta membayar sejumlah uang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pelaksana proyek milik pemerintah Pusat dengan anggaran APBN itu.

“Diminta duit, 300 ribu sama pengawas itu, untuk urugan nya itu, ini udah dua minggu, ya kita minta kalau gak minta gak di apa – apain, harus nya bukan urusan kita dong” ujar salah seorang pemilik toko saat dimintai keterangan

Selain itu Krakatau Media pun mendapat bukti Kwitansi pembayaran yang diduga untuk biaya pengurugan bahu jalan senilai Rp.250 ribu

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Dendi Rudiatna, menegaskan bahwa pekerjaan yang memiliki alokasi anggaran dalam proyek tersebut hanya mencakup pembangunan jalan, trotoar, dan saluran irigasi.

“Jadi begini, kita akan bangun irigasi termasuk trotoar. Kalau drainase diuruk percuma, nanti akan dikeruk lagi,” kata Dendi.

Ia menambahkan, proyek tersebut merupakan program nasional yang berada di bawah kewenangan BPJN, sehingga pihaknya tidak terlibat dalam hal di luar teknis pekerjaan.

“Kalau pembangunan itu yang ada anggarannya hanya jalan, trotoar, dan saluran irigasi. Di luar itu tidak ada. Iya betul, ini proyek nasional BPJN,” ujarnya.

Dendi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui maupun bertanggung jawab atas adanya dugaan pungutan tersebut.

“Yang pertama, kami tidak bertanggung jawab dan tidak mengetahui. Kedua, itu artinya pembayaran antara oknum dengan pemilik toko. Kami hanya bicara teknisnya,” katanya. (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *