Mei 30, 2026

Dewan Angkat Bicara Perihal Kabar Kekalahan Pemkot Cilegon Dalam Sengketa Lahan

0
Rahmatullah – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon

CILEGON, KM – Menanggapi kabar soal kekalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam sengketa lahan yang berlokasi di lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang di Pengadilan, Pimpinan Komisi III DPRD Kota Cilegon angkat bicara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan bahwa kekalahan administratif di pengadilan merupakan kegagalan tata kelola aset publik yang bersifat sistematik

“Ini bukan sekadar kekalahan administratif di pengadilan, ini adalah kegagalan tata kelola aset publik yang bersifat sistemik, dan saya harus menyatakan sikap tegas terhadap hal tersebut” tegas Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, kamis (05/02/2026)

Penyusunan kebijakan pertanahan, kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, adalah urat nadi kedaulatan pemerintahan daerah. Jika benar Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Pemkot Cilegon, maka itu berarti putusan Yudikatif telah menegaskan bahwa klaim atas lahan seluas kurang lebih 2.246 meter persegi itu berada di tangan ahli waris, bukan Pemkot Cilegon

“Ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis hukum semata, tetapi mencerminkan kegagalan sistem pengelolaan aset daerah sejak awal, mulai dari perencanaan, verifikasi dokumen, hingga legitimasi kepemilikan aset publik” ujar

Lahan yang di klaim oleh Pemkot Cilegon dan Ahli Waris yang berlokasi di Lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggungrawi (Foto diambil beberapa bulan lalu)

Kita, lanjut Rahmatullah, tidak boleh menutup mata terhadap implikasi publik dari putusan ini, karena sebagian atas lahan tersebut berdiri SD Negeri Kubang Laban serta jalan yang selama ini digunakan masyarakat termasuk akses menuju ke kantor Kelurahan Panggungrawi

“Artinya, sengketa ini berpotensi mengganggu hak-hak dasar warga, khususnya hak atas pendidikan dan akses ruang publik, apabila pemerintah daerah tidak mampu mengelola transisi kepemilikan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas” tutur Dewan dari Dapil Jombang – Purwakarta tersebut

Komisi III DPRD Cilegon, kata dia, tegas dan vokal terhadap kecenderungan melemahnya otoritas Pemerintah daerah dalam mempertahankan aset publik.

“Saya melihat adanya indikasi kelemahan serius dalam manajemen aset, mulai dari proses pencatatan, pengamanan, hingga pembelaan hukum aset milik Pemkot, yang pada akhirnya berujung pada kekalahan di meja hijau” ucap nya

Dengan kekalahan ini, menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran eksekutif di Kota Cilegon, bukan justru disikapi pasif sambil menunggu proses hukum lanjutan tanpa evaluasi menyeluruh

“Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek akuntabilitas keuangan daerah. Ketika pemerintah daerah kalah dalam sengketa lahan, maka potensi kehilangan aset bernilai jutaan hingga miliaran rupiah menjadi nyata, dan hal tersebut berdampak langsung pada neraca kekayaan daerah” ujar nya

Papan Informasi Ahli Waris yang saat ini masih kokoh berdiri di lahan lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggungrawi

“Ketidakjelasan dokumen dan lemahnya penguasaan administratif atas tanah publik menunjukkan pengendalian internal yang buruk, yang pada akhirnya mencederai prinsip tanggung jawab dalam pengelolaan aset publik” lanjut Rahmatullah

Oleh karena itu, pihak nya menuntut agar Pemkot Cilegon membuka secara transparan seluruh dokumen pertanahan yang digunakan dalam sengketa tanah tersebut, serta menyampaikan kronologi administratif kepemilikan lahan secara utuh kepada publik, dan melakukan audit internal terhadap penanganan perkara guna mengidentifikasi kesalahan prosedural dan kelemahan kebijakan yang menyebabkan kekalahan.

‘Bukan hanya itu, Pemkot Cilegon wajib untuk segera merumuskan kebijakan tata kelola aset pertanahan yang lebih kuat, berbasis data yang valid, kepastian hukum yang kokoh, serta mitigasi risiko hukum yang terukur agar kasus serupa tidak terus berulang” tutup nya

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Cilegon dikabarkan kalah di pengadilan terkait sengketa lahan tanah tersebut

Dari sumber yang di dapat Krakatau Media bahwa Kasasi yang di ajukan Pemkot Cilegon di tolak oleh Mahkamah Agung

Beberapa waktu lalu pun kuasa hukum dan keluarga ahli waris telah menurunkan papan informasi milik Pemkot Cilegon dan melakukan pengukuran ulang lahan

Namun, Nur Fauziah Kepala Bidang Aset BPKPAD kota Cilegon saat di hubungi mengatakan bahwa akan menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum untuk proses selanjutnya

‘Betul pak, semua kita sdh serahkan ke kuasa hukum kita untuk proses selanjutnya” ujar nya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/02/2026) (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *