Dugaan Penyelundupan Rokok Ilegal Masuk Melalui Pelabuhan, Mobil Pengangkut Diduga Kondisikan Oknum

CILEGON, KM – Kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal yang menggunakan kendaraan jenis cold diesel kembali menjadi sorotan publik. Insiden yang terungkap pada Rabu, 1 April 2026 ini menyoroti celah keamanan di jalur lintas Sumatra-Jawa yang diduga dimanfaatkan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan mobil yang sehari-hari dikenal sebagai pengangkut komoditas buah salak. Namun, pada kesempatan tersebut, muatan yang dibawa diduga bukanlah hasil bumi, melainkan ribuan batang rokok ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Yang menjadi perhatian serius dalam kasus ini adalah munculnya dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut dapat lolos dari pemeriksaan karena telah “dikondisikan” oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial AK, Hal ini memunculkan spekulasi adanya praktik kolusi yang merugikan negara dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 1 April 2025, Kepala KSKP Bakauheni, Lampung, membenarkan bahwa mobil tersebut telah diamankan dan kini berada di bawah pengawasan Polda Lampung. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun perkembangan terbaru mengenai status kendaraan dan barang bukti yang disita.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret dugaan adanya upaya pembungkaman informasi. Berdasarkan sumber yang diperoleh awak media, diketahui bahwa beberapa pemberitaan terkait kasus ini telah di-take down atau dihapus dari peredaran atas permintaan AK yang kebetulan bertugas di Pelabuhan Merak
Tindakan ini diduga bertujuan untuk menutupi kasus dan menghilangkan bukti publik terkait dugaan penyelundupan dan keterlibatan oknum aparat tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat menanti tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, mulai dari jaringan penyelundup hingga dugaan keterlibatan oknum di dalam institusi negara.
