Warga Cilegon Amankan Ribuan KIP dan Kartu KUSUKA Dari Lapak Rongsok

CILEGON, KM – Salah seorang warga Cilegon yang tak ingin disebut kan nama nya mengamankan 3 Karung ATM Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang di peruntukan bagi nelayan yang di keluarkan Bank BNI
Dijelaskan nya bahwa 3 Karung berisi kartu tersebut ia peroleh dari salah satu lapak rongsok di kota Cilegon
“Ketika dapat informasi itu hu langsung saya datangi lapak, Kabar nya pemilik Rongsok ini mendapat 3 karung kartu dari seseorang yang tak dikenal dengan dikawal oleh seseorang berseragam APH , kabar nya kartu itu untuk di musnahkan” terang nya, kamis (16/04/2026)
“Langsung saya amankan, bahaya kalau jangan maen asal bakar saja, ribuan kartu ini” lanjut nya

Sementara dikatakan Heni Anita Susila Kepala Dindikbud Cilegon bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di peruntukan bagi Mahasiswa
“Kalau SD SMP , Perogram PIP, KIP untuk mahasiswa” ujar Heni melalui pesan WhatsApp
Terkait isu data Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau KIP-Kuliah (KIP-K) yang terbuang atau tidak terkelola dengan baik (berceceran), isu ini berkaitan dengan kewajiban Badan Publik untuk mengelola informasi secara akurat dan tidak menyesatkan.
Berdasarkan regulasi, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Pasal 7 ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik
Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.Pasal 7 ayat (2): Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Pasal 52 (Sanksi): Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.Kelalaian/Korupsi: Jika pembuangan atau ceceran kartu KIP tersebut mengakibatkan kerugian negara atau penggelapan hak penerima, kasus ini dapat diproses hukum menggunakan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).(An/Red)
