HNSI Cilegon Tanggapi Penemuan Kartu KUSUKA Di Lapak Rongsok, Polres Cilegon Bakal Lakukan Penyelidikan

CILEGON, KM – Terkait ada nya warga Cilegon yang mengamankan Ribuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang di peruntukan bagi nelayan yang di keluarkan Bank BNI di salah satu lapak rongsok di kota Cilegon, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kota Cilegon, Supriyadi, angkat bicara
Menurut nya, ada Indikasi Lemahnya Tata Kelola Data Nelayan dan Potensi Pelanggaran Hukum HNSI Kota Cilegon menyampaikan keprihatinan serius atas ditemukannya sejumlah Kartu KUSUKA di lapak rongsok tersebut, Peristiwa ini, kata Supriyadi, tidak hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang signifikan.
“Kartu KUSUKA merupakan instrumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai identitas tunggal pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Kartu ini memuat data pribadi nelayan dan menjadi basis akses terhadap berbagai program negara, termasuk subsidi, perlindungan sosial, hingga bantuan usaha” ujar nya Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (17/04/2026)
Dari Kacamata Hukum ia menganggap ada nya pelanggaran perlindungan data Pribadiatas penemuan kartu di tempat sampah, mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Data yang tercantum dalam KUSUKA itu termasuk kategori data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh pihak pengelola” ujar nya
Selain itu , lanjut dia, ada nya Kelalaian Administratif dan Maladministrasi jika kartu tersebut merupakan kartu baru atau belum diserahkan kepada nelayan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi oleh penyelenggara layanan publik.

Disisi lain, dikawatirkan ada nya Potensi Penyalahgunaan Identitas Kartu yang tercecer oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk mengakses bantuan pemerintah secara ilegal.
Hal ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana penipuan atau penyalahgunaan data.Atas persoalan ini,
Supriyadi menegaskan harus ada pihak yang bertanggung Jawab secara Institusional, baik hukum dan moralSebagai penerbit, instansi terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi, pengelolaan, dan pemusnahan dokumen dilakukan sesuai prosedur. Jika terbukti lalai, maka dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun hukum.
Berikut ini Sikap dan Tuntutan HNSI:
1. Mendesak dilakukan investigasi menyeluruh oleh instansi terkait.
2. Meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terkait prosedur distribusi dan pengelolaan KUSUKA.
3. Mendorong penguatan sistem digitalisasi dan keamanan data nelayan.
4. Menjamin perlindungan hak-hak nelayan sebagai penerima manfaat program negara.HNSI menegaskan bahwa nelayan tidak boleh dirugikan akibat kelalaian sistem. Negara wajib hadir memastikan perlindungan data, keadilan distribusi bantuan, serta akuntabilitas dalam setiap program yang menyentuh masyarakat pesisir.
Sementara Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan pihak nya akan melakukan penyelidikan atas temuan Kartu KIP dan KUSUKA yang saat ini tengah diamankan warga
“Proses Penyelidikan tetap itu akan dijalankan, apakah memang kartu itu Expired (Kadaluarsa), karena yang ku lihat itu (kartu) sudah kadaluarsa, arti nya apakah memang sudah ada persetujuan dari yang mengeluarkan kartu itu untuk membuang dan sudah di konfirmasi tidak ke pemilik kartu atau identitas kartu nya” terang Kapolres Cilegon
Polres Cilegon pun akan mendalami siapa saja pihak – pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pihak penerbit kartu
“Pasti yang menerbitkan, apakah kapasitas Bank BNI yang mengeluarkan, kan tidak, itu yang akan kita dalami” tutur nya
Penyelidikan ini, kata AKBP Martua, akan menjadi ruang Kepolisian untuk mencari apakah akan ada unsur Pidana atau tidak
“Karena penyelidikan itu yang akan menjawab teka-teki nya, apakah ada unsur Sabotase, pencurian atau unsur hal – hal yang tidak diinginkan” tutup nya
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Cilegon yang tak ingin disebut kan namanya mengamankan Ribuan KIP dan Kartu KUSUKA sebanyak 3 karung dari salah satu lapak Rongsok di kota Cilegon (An/Red)
