April 18, 2026

Dalih Diskresi Polres Cilegon Dipertanyakan, Kuasa Hukum : Hak Milik Pribadi Tak Boleh di Kalahkan Oleh Alasan Kepentingan Umum

0
Mapolres Kota Cilegon

CILEGON, KM — Menanggapi pernyataan Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga yang mendalilkan penggunaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar diskresi dalam penyaluran listrik di atas lahan sengketa yang berlokasi di lingkungan Lapak Priuk Kelurahan Sukmajaya, Kuasa Hukum pemilik lahan menyatakan sikap tegas bahwa dalih tersebut keliru dan berbahaya secara hukum.

“Menanggapi pemberitaan bahwa Polres mengacu pada Pasal 18 sebagai dasar diskresi, kami tegaskan, dalam permasalahan penguasaan lahan tanpa izin dan Pemasangan meteran pada bangunan bangunan liar di lahan milik klien kami selaku pemilik yang Sah adalah penafsiran yang keliru dan berpotensi melegitimasi pelanggaran hak milik,” ujar Kuasa Hukum pemilik lahan Hartono Herjanto melalui tanggapan tertulisnya, Jumat (17/04/2026).

Ia menegaskan, diskresi kepolisian Bukanlah tameng untuk membiarkan pelanggaran hukum, melainkan kewenangan terbatas yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, dengan syarat ketat, proporsional, dan tidak melanggar hukum yang lebih tinggi, termasuk hak konstitusional warga negara.

“Faktanya jelas, pemasangan aliran listrik dilakukan di atas lahan milik klien kami, tanpa izin pemilik sah, dan berlangsung dengan pembiaran, Ini bukan wilayah diskresi, ini adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Penggunaan Pasal 18 UU nomor 12 tahun 2002 dalam konteks ini tidak relevan dan tidak dapat dibenarkan,   karena tidak terdapat keadaan mendesak (emergency) yang nyata, tidak ada kepentingan umum yang sah dan terukur.

Objek perkara adalah hak milik privat, bukan fasilitas umum atau sosial, tindakan tersebut justru mengabaikan perlindungan hukum atas kepemilikan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah hak milik seseorang kini bisa dikesampingkan hanya dengan dalih ‘kepentingan umum’ versi sepihak aparat?” ujarnya.

Ia juga menilai analogi yang disampaikan  terkait pengawalan ambulans dalam kondisi darurat pada permasalahan ini tidak tepat, konteks nya tidak Aple to Aple

“Situasi darurat seperti ambulans adalah kondisi nyata yang menyangkut keselamatan jiwa, Sementara dalam kasus ini, tidak ada keadaan darurat apa pun yang dapat dijadikan alasan pembenar, tambahnya.

Lebih jauh, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum bukanlah diskresi, melainkan indikasi kelalaian bahkan berpotensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jika aparat mengetahui adanya pelanggaran namun tidak bertindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak klien kami, tetapi juga integritas institusi penegak hukum,” tegasnya.

“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada kepentingan umum yang sah. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Yang ada hanyalah pembiaran terhadap pelanggaran hak milik warga” tambah nya

Diberitakan sebelumnya Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga angkat bicara terkait kembali disalurkan nya aliran Listrik di beberapa bangunan di lingkungan Lapak Priuk Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang, dimana lahan tersebut merupakan milik Hartono Herjanto berdasarkan 13 SHM yang dimilikinya sejak tahun 1980

Dikatakan nya bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum sesuai dengan pasal 18 Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai diskresi kepolisian

“Demi kepentingan umum, kalau tidak melakukan itu akan ribut, ketika kami berbicara pasal 18 demi kepentingan umum, kami harus lakukan”  ujar Kapolres Cilegon AKBP Martua, Jum’at (17/04/2026)

Ia pun mencontohkan jika ada nya Emergency lalu lintas untuk kepentingan Ambulance pada saat melintas di perlintasan Trafik Ligh atau Lampu Merah

“Ketika lampu merah, aturan nya pengendara harus berhenti, stop, tapi kalau ambulance dan mobil polisi mengawal karena keadaan emergency, kami harus sebrangi dong” tutur nya

Namun, pernyataan tersebut kini menuai kritik keras dari Kuasa Hukum pemilik lahan karena dinilai mengaburkan batas antara diskresi dan kewajiban penegakan hukum. (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *