
CILEGON, KM – Persoalan lahan di pasar Merak seluas 740 m² yang di perebutkan dua pihak yakni Pemerintah Kota Cilegon dan warga bernama Yanto Gumulya terus berlanjut
Kuasa Hukum Yanto Gumulya beberapa waktu lalu telah mengirim kan surat permintaan klarifikasi atau keterangan perihal lahan yang dimiliki klien nya telah gunakan Pemkot Cilegon tanpa izin pemilik
Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Ahnad Aziz Setia Ade Putra Pj Sekda Kota Cilegon menyatakan bahwa surat permintaan klarifikasi sudah di sampaikan ke Kuasa Hukum Yanto Gumulya
“Sudah, sudah kita balas surat yang dikirim kan ke Pak Wali dan juga ke say, BPKPAD dan Disperindag, jadi berdasarkan inventaris lahan di pasar merak ini 2,03 Hektare atau 20.363 m² yang terletak di kampung Sumur jaya Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak sudah tercatat di aset Pemkot” terang Aziz, Kamis (30/07/2026)
Lahan tersebut diperoleh berdasarkan perjanjian jual-beli antara Pemkot Cilegon dan PT. Panca Mega pada 1 Oktober 2004, termasuk berdasarkan site plan dari hasil koordinasi dengan Kelurahan Tamansari
“Bukti nya surat perjanjian antara PT. Panca Mega tadi, belum belum ke AJB (Akte Jual Beli) perjanjian aja dan bidang tanah yang ditunjuk warga (Yanto Gumulya, red) tersebut merupakan bagian dari lahan pasar yang di peroleh Pemkot melalui jual beli dengan PT Panca” terang Aziz
Saat ditanya ada nya Papan Informasi yang di pasang oleh Yanto Gumulya di area lahan tersebut yang telah berdiri selama 2 tahun dan belum juga di copot oleh Pemkot Cilegon, Aziz menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu
“Coba nanti saya koordinasi sama OPD terkait nya ya” singkat Aziz
Sementara jika ada gugatan yang rencananya akan dilayangkan Kuasa Hukum Yanto Gumulya, Aziz menyampaikan bahwa semua itu akan terap diputuskan di ranah pengadilan
“Kalau ada gugatan ya nanti yang bisa memutuskan pengadilan, inti nya seperti itu, untuk sementara sekarang tetap aja berjualan (para pedagang) sesuai situasi kondisi sekarang” tutup Aziz (An/Red)
