
CILEGON, KM – Satuan Reserse Kriminal Polsek pulomerak berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang berperilaku mencurigakan saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Merak, Sabtu (01/08/2026)
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas patroli menemukan ketiga pemuda sedang berkumpul di sebuah warung milik warga asal Madura. Karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membawa ketiganya ke kantor Polsek Merak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, salah satu dari ketiga orang yang diamankan akhirnya mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pembobolan Rumah Kosong (Rumsong) yang dilaporkan warga sekitar beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial R atau dikenal dengan panggilan Baron mengakui sebagai pelaku pembobolan salah satu rumah kos di wilayah Merak pada tanggal 27 Juni lalu.
”Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang kami lakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayah Merak. Kami menemukan tiga pemuda yang gerak-geriknya tidak wajar saat berada di warung tersebut, sehingga kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kanit Polsek PuloMerak, Toto Hermawan, di kantornya. Senin 03/08/2026.
Kasus pembobolan tersebut terjadi di salah satu kamar kos yang ditempati seseorang berprofesi pramugari. Dalam peristiwa itu, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa satu unit iPhone 11 Pro Max, satu kamera Canon M10, serta emas seberat 7 gram. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp26 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
Bukan hanya itu R ternyata diduga pula sebagai pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol, dan kedua orang yang tengah bersama nya saat itu diduga sebagai pembeli obat terlarang tersebut dan langsung diserahkan ke Polres Cilegon
Saat dihubungi, Dwi Sakti Kanit II Satresnarkoba Polres Cilegon membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pencurian Rumah kosong disertai jual beli obat terlarang
“Nah betul dia kasus pencurian, namun karena pembeli nya dibawa juga kan, nah dari pembeli ini mengakui yang jual si Baron itu, terhadap perkara penjualan nya tetep lanjut juga” terang Dwi Sakti saatvdi hubungi Senin (03/07/2026)
Kedua orang tersebut, kata Dwi telah di pulang kan lantaran tindak Pidana merupakan undang undang kesehatan dan hanya penjual yang akan dikenai tindak Pidana
“Kalau dalam undang – undang kesehatan yang pidana itu yang menjual tanpa kewenangan atau izin” tutur nya
Terhadap kasus perkara pencurian rumah kosong saat ini ditangani Polsek Pulomerak, dan untuk kasus peredaran Obat terlarang akan ditangani Polres Cilegon
“Kemaren kita ambil alih perkara nya, karena Polsek tidak menangani, jadi Polsek hanya menangani kasus Rumsong nya” tutup Dwi Sakti (Red)
