
SERANG, KM – Setelah mendapat informasi adanya keberadaan Pabrik Kayu dan Triplek yang diduga tidak memiliki izin lengkap, sejumlah wartawan pada Jumat 31 Juli mendatangi pabrik tersebut yang berlokasi di kampung Mengger RT 04/01 Kelurahan Tinggar Kecamatan Curug
Saat berada di lokasi Pabrik terlihat banyak nya tumpukan kayu gelondongan dan Triplek, serta sejumlah orang tengah menurunkan kayu Gelondongan dari atas mobil truk, sementara kondisi kantor nampak tertutup
Wartawan pun menanyakan kantor serta keberadaan pemilik kepada seseorang berpakaian kaos kuning, namun orang tersebut menjelaskan bahwa hanya ada penjaga bernama Irul
“Teu nyaho masih budak keneh ( gak tau masih anak – anak) Aya si Irul, leutik keneh budak na ( masih kecil anak nya ) di situ dikantor” jawab orang tersebut dengan memakai bahasa sunda

Wartawan pun mencoba mendatangi dua orang yang tengah duduk didepan kanto, salah seorang mengatakan keberadaan mereka disana sebagai pihak yang baru saja mengirimkan sejumlah kayu, namun tidak ada karyawan yang bisa ditemui
“Kita mah kirim kayu nebang, suplayer,
gak tau ini masih nunggu, kita juga bingung , di bongkar mah udah tapi perhitungan nya belum” ujar nya
Tak berselang lama, orang berkaos kuning kembali menghampiri Wartawan dan meminta untuk kembali lagi lantaran pemilik tidak berada di lokasi
“Kang hampura nunggu Bos bae ya, dine Minggu wingi engko Minggu kisuk, ngobrole arane Bocah ore bisa ngomong ape – ape” jelas nya
Sementara dari pantauan di lokasi, Pabrik yang berada di tengah – tengah pemukiman warga itu tidak terpampang papan nama perusahaan di depan area maupun dalam Pabrik, dan di tanya perihal tersebut termasuk perizinan, orang berkaos kuning menjelaskan bahwa perizinan sudah lengkap dan papan Informasi memang tidak di pasang
“Ini CV, gak ada ( gak ada papan perusahaan, red) izin mah udah sampai Provinsi, kalau yang satu nya (Pabrik yang di sebelah) tidak tau tuh” tutur nya

Perlu diketahui bahwa pendirian Pabrik Kayu dan Triplek, Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat perizinan seperti Dokumen Legalitas dan Perizinan Usaha, meliputi:
- Badan Usaha: Akta pendirian PT dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Didaftarkan melalui OSS RBA menggunakan kode KBLI 16211 (Industri Kayu Lapis) atau KBLI 16212 (Industri Venir/Laminasi).
- Izin Lokasi & Tata Ruang: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari daerah setempat.
Standar Lingkungan dan Teknis, meliput :
- Dokumen Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tergantung skala kapasitas produksi pabrik.
- Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Wajib dimiliki untuk memastikan pasokan bahan baku kayu sah dan legal.
- Kewajiban Pelaporan: Menyampaikan data industri berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap 6 bulan.
Publik tentu bertanya bentuk pengawasan Dinas terkait serta dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut (An/Red)
