bukan sekedar berita

What's Hot

Pabrik Kayu dan Triplek Di Kota Serang Tanpa Papan Nama Perusahaan, Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap

Table of Content

Tampak Depan Pabrik Kayu dan Triplek yang berlokasi di kampung Mengger RT 04/01 Kelurahan Tinggar Kecamatan Curug

SERANG, KM – Setelah mendapat informasi adanya keberadaan Pabrik Kayu dan Triplek yang diduga tidak memiliki izin lengkap, sejumlah wartawan pada Jumat 31 Juli mendatangi pabrik tersebut yang berlokasi di kampung Mengger RT 04/01 Kelurahan Tinggar Kecamatan Curug

Saat berada di lokasi Pabrik terlihat banyak nya tumpukan kayu gelondongan dan Triplek, serta sejumlah orang tengah menurunkan kayu Gelondongan dari atas mobil truk, sementara kondisi kantor nampak tertutup

Wartawan pun menanyakan kantor serta  keberadaan pemilik kepada seseorang berpakaian kaos kuning, namun orang tersebut menjelaskan bahwa hanya ada penjaga bernama Irul

“Teu nyaho masih budak keneh ( gak tau masih anak – anak) Aya si Irul, leutik keneh budak na ( masih kecil anak nya ) di situ dikantor” jawab orang tersebut dengan memakai bahasa sunda

Wartawan pun mencoba mendatangi dua orang yang tengah duduk didepan kanto, salah seorang mengatakan keberadaan mereka disana sebagai pihak yang baru saja mengirimkan sejumlah kayu, namun tidak ada karyawan yang bisa ditemui

“Kita mah kirim kayu nebang, suplayer,

gak tau ini masih nunggu, kita juga bingung , di bongkar mah udah tapi perhitungan nya belum” ujar nya

Tak berselang lama, orang berkaos kuning kembali menghampiri Wartawan dan meminta untuk kembali lagi lantaran pemilik tidak berada di lokasi

“Kang hampura nunggu Bos bae ya, dine Minggu wingi engko Minggu kisuk, ngobrole arane Bocah ore bisa ngomong ape – ape” jelas nya

Sementara dari pantauan di lokasi, Pabrik yang berada di tengah – tengah pemukiman warga itu tidak terpampang papan nama perusahaan di depan area maupun dalam Pabrik, dan di tanya perihal tersebut termasuk perizinan, orang berkaos kuning menjelaskan bahwa perizinan sudah lengkap dan papan Informasi memang tidak di pasang

“Ini CV, gak ada ( gak ada papan perusahaan, red) izin mah udah sampai Provinsi, kalau yang satu nya (Pabrik yang di sebelah) tidak tau tuh” tutur nya

Oplus_131072

Perlu diketahui bahwa pendirian Pabrik Kayu dan Triplek, Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat perizinan seperti Dokumen Legalitas dan Perizinan Usaha, meliputi:

  • Badan Usaha: Akta pendirian PT dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Didaftarkan melalui OSS RBA menggunakan kode KBLI 16211 (Industri Kayu Lapis) atau KBLI 16212 (Industri Venir/Laminasi).
  • Izin Lokasi & Tata Ruang: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari daerah setempat.

Standar Lingkungan dan Teknis, meliput :

  • Dokumen Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tergantung skala kapasitas produksi pabrik.
  • Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Wajib dimiliki untuk memastikan pasokan bahan baku kayu sah dan legal.
  • Kewajiban Pelaporan: Menyampaikan data industri berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap 6 bulan.

Publik tentu bertanya bentuk pengawasan Dinas terkait serta dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut (An/Red)

admin

admin@krakataumedia.com http://krakataumedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Pemkot Cilegon dan Bank Banten Teken MoU Pembayaran Gaji ASN

CILEGON , KM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Kantor Cabang Cilegon terkait layanan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Kepala...

Wakil Wali Kota Cilegon Tegaskan Pemotongan TKD Bukan Alasan ASN Cilegon Turunkan Semangat Kerja

CILEGON, KM – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai ujung tombak Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta setiap ASN untuk menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. “Apa pun yang kalian rasakan, percaya dengan saya bahwa...

‎Pristiwa Kedua kalinya di Mall Ramayana Serang, MBB Desak Penutupan Total THM di Kota Serang.‎

SERANG, KM — Kawasan Mall Ramayana, Jalan Veteran, Kota Serang, kembali diguncang peristiwa menyedihkan. Seorang pengunjung berinisial C.R (26), warga Kibin, Kabupaten Serang, ditemukan tewas tergeletak di area parkir pusat perbelanjaan tersebut pada Rabu dini hari, 16 September 2026.‎‎Korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga kehilangan nyawa setelah mengonsumsi minuman keras bersama delapan orang temannya...

Peringati Haornas dan Jaga Kebugaran, SIWO PWI Latihan Billiar Bareng Pobsi Cilegon

CILEGON, KM– Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon mulai melaksanakan Pekan Olahraga Wartawan Kota (Porwakot) Cilegon 2026 dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026. Gelaran Porwakot diawali dengan latihan bersama cabang olahraga biliar yang diikuti bersama pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Cilegon di Kawan Billiard, Palas, Kota...

Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Rampung Kerjakan Program Saban Juare Termin Pertama

CILEGON, KM – Kelompok Masyarakat atau Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang telah usai mengerjakan kegiatan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) SABAN JUARE untuk Termin Pertama tahun 2026 Kegiatan tersebut diantaranya : Dai Darmawan ketua Pokmas Kelurahan Jombang Wetan menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung pihak nya tidak menemui kendala dan selesai sesuai jadwal “Allhamdulilah Program...

Krakatau media

Bukan sekedar berita biasa

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2026- Krakatau Media

Selamat Datang di Krakatau Media