
CILEGON, KM – Husen Saidan Penerima Kuasa warga Jakarta bernama Yusuf, mengecam keras lahan milik klien nya yang berlokasi di Blok Belimbing RW 01 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak telah dikuasai bahkan dipasang pagar seng oleh oknum tanpa seizin klien nya kurang lebih satu bulan yang lalu
Dalam keterangan melalui tayangan Video yang diterima Krakatau Media, Husein Saidan yang merupakan ketua LSM Gapura Banten menegaskan agar oknum yang telah menguasai lahan klien nya tersebut untuk segera membongkar pagar, dan apa bila tidak segera dilakukan, pihak nya akan melakukan langkah hukum
“Apa bila dalam waktu 3×24 jam saudara Soni tidak membongkar, kami akan melakukan langkah upaya hukum dan melaporkan kepada pihak berwajib, bahwa saudara Soni telah melakukan penyerobotan tanah milik bapak Yusuf” tegas Husein Saidan, Kamis (06/08/2026)
Husen pun mengingatkan kan jangan sampai persoalan ini melibatkan atau ada upaya provokasi yang dilakukan pihak – pihak tertentu yang tidak mengetahui akar permasalahan, jika hal itu terjadi maka ia akan mengambil langkah jalur hukum
“Jangan sampai melibatkan masyarakat yang tidak mengetahui persoalan tanah ini, apa bila ada upaya – upaya melakukan gerakan – gerakan yang mengacu pada persoalan provokasi terhadap masyarakat yang dilakukan saudara Soni, maka kami akan melakukan hal yang sama, negara ini negara hukum” ucap nya
Dalam kesempatan itu Husen Saidan memperlihatkan bukti kepemilikan dokumen sertifikat atas lahan milik klien nya tersebut
Sementara saat di wawancarai di tempat terpisah, Husein menerangkan bahwa lahan seluas 3.000 – 4.000 m² tersebut akan di jadikan lokasi usaha yang nanti bisa mengundang Investor serta akan melibatkan warga sekitar
Husein kembali menegaskan jika pagar tidak segera dibongkar oleh oknum berinisial S, pihak nya akan melakukan pembongkaran secara mandiri dengan di dampingi aparat Kepolisian dan dibantu sejumlah lembaga
“Kami sudah mengingatkan, jika tidak di bongkar oleh saudara S, akan kami bongkar paksa dengan didampingi pengamanan dari aparat Kepolisian, termasuk dibantu rekan-:rekan dari LSM Geber, Ormas Alibaba dan Komunitas Gemilang” tegas nya
Di Cilegon, kata Husein, jangan sampai ada Mafia tanah yang nanti dapat merugikan hak masyarakat sehingga niat membangun kota Cilegon melalui dunia usaha jadi terhambat
“Jangan sampai ada ganguan lagi dari Mafia tanah di kota Cilegon, yang nanti akan berdampak pada persoalan program kami yang punya niat untuk usaha yang pada tujuannya bersama Pemerintah membangun kota Cilegon” tutup nya (An/Red)
