
CILEGON, KM – Camat Citangkil Ikhlasin Nufus akan mempelajari terlebih dahulu perihal permohonan warga Perumahan Kedawung Kelurahan Tamanbaru tentang Peralihan aset perumahan ke Pemkot Cilegon
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti jalan, saluran air, taman, dan fasilitas umum dari pengembang (developer) kepada Pemerintah Daerah, kata dia seharus nya dilakukan oleh pengembang, namun jika pengembang sudah menyerah kan sepenuh nya kepada warga, harus ditandai dengan surat legalitas tertulis
“Kalau pihak developer sudah menyerah kan harus tertulis, bukan serta merta lisan, gak bisa, berapa luas nya, harus ada legalisitas tertulis nya kalau menurut saya, jadi itu yang menjadi acuan diperbaiki” terang nya saat di hubungi, Kamis (13/08/2026)
Ikhlasin Nufus pun baru mengetahui info perihal adanya permohonan warga terkait peralihan aset Perumahan Kewadung ke Pemkot Cilegon, dan saat ini pihak nya akan menelusuri terlebih dahulu
“Setahu saya informasi nya belum, saya belum menerima laporan, dan informasi nya baru tau dari media, lagi kita telusuri, dan ini akan kita jadikan atensi info dari media” ujar nya
Mantan Camat Purwakarta itu pun menyampaikan agar warga untuk bersabar sampai menunggu proses administrasi selesai jika ingin mendapat bantuan program pembangunan
“Masalah nya kan kita kembalikan ke anggaran, mau di bangun mau di usahakan, jadi kan menunggu proses administrasi dari kelurahan nya, jadi mungkin harus bersabar, kalau mau membangun kan harus seperti apa, apa sudah serah terima aset nya” tutup nya (An/Red)
