
JAKARTA, KM — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan, yang dikenal sebagai ETLE HUB, pada Senin (10/8/2026) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Sistem ini menjadi tonggak utama transformasi digital pengawasan transportasi darat dalam upaya mewujudkan target nol pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau Zero ODOL pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa ETLE HUB bukan sekadar penerapan alat perekam elektronik, melainkan sebuah ekosistem penegakan hukum terintegrasi yang dirancang untuk menghubungkan beragam sumber data pengawasan kendaraan.
”ETLE HUB bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem ini kami bangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data, mulai dari identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan. Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur dan akuntabel,” ujar Dirjen Aan pada acara peluncuran.
Lebih lanjut, Aan menyampaikan sistem ini hadir untuk mendigitalisasi proses pengawasan yang sebelumnya berjalan secara manual, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, serta mudah diselaraskan dengan sistem-sistem lainnya di lingkungan sektor transportasi.
Perubahan pola pengawasan ini dilakukan untuk menjawab tantangan nyata: jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi terus bertambah, sementara jumlah petugas maupun titik pemeriksaan memiliki keterbatasan. Melalui pendekatan berbasis data, jangkauan dan kapasitas pengawasan dapat diperluas tanpa harus sepenuhnya bergantung pada penambahan jumlah personel di lapangan.
Saat ini, jaringan ETLE HUB telah mencakup 51 titik pantau, terdiri dari 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) serta 25 titik di sepanjang ruas jalan tol. Pengembangan akan terus dilanjutkan hingga mencapai total 63 titik pantau di UPPKB dan 15 titik pantau berbasis teknologi Weigh In Motion (WIM).
Dalam tahap awal, sistem ini difokuskan untuk pengawasan kendaraan angkutan barang baik umum maupun khusus karena pelanggaran ODOL memiliki dampak langsung pada keselamatan berlalu lintas, keawetan infrastruktur jalan, serta efisiensi tata kelola logistik nasional.
”Bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan, saat ini diberikan peringatan sebagai bagian dari tahap sosialisasi menuju Zero ODOL 2027. Sementara itu, penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku akan dilakukan terhadap pelanggaran dokumen dan persyaratan laik jalan,” jelas Aan.
Ke depannya, cakupan pengawasan ETLE HUB akan diperluas hingga mencakup angkutan orang, khususnya bus, untuk memantau kepatuhan terhadap syarat teknis, laik jalan, uji berkala, serta perizinan operasional.
”ETLE HUB bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, melainkan transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan untuk memperbanyak penilangan,” pungkas Dirjen Aan.
Di wilayah kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, sistem ETLE HUB akan mulai beroperasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cikande, Kabupaten Serang. Penerapan ini diharapkan memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang secara lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka menekan pelanggaran ODOL di jalur strategis wilayah Banten.
