bukan sekedar berita

What's Hot

Diduga Langgar Kode Etik, Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dilarang Gunakan Atribut Organisasi

Table of Content

SERANG, KM — Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dikenai sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan organisasi, yang ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten.

Ketua DK PWI Banten, Muhammad Hopip, menegaskan bahwa setiap anggota PWI memiliki kewajiban untuk menaati kode etik jurnalistik dan peraturan organisasi yang berlaku.

“Jika telah diberhentikan sementara, yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan organisasi. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PWI, Ayat 1: Organisasi menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang oleh Dewan Kehormatan diputuskan melanggar AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Ayat 2: Sanksi merupakan tindakan penegakan aturan yang dijatuhkan kepada anggota yang melanggar,” ujar Muhammad Hopip.

Sejak keputusan tersebut berlaku, seluruh hak keanggotaan serta hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, dan berlaku sah sejak ditandatangani oleh Majelis Dewan Kehormatan PWI Banten.

“Dalam AD/ART sudah jelas bahwa mereka tidak boleh lagi terlibat dalam kegiatan organisasi, karena hak keanggotaannya telah dicabut sepenuhnya. Keputusan ini bersifat final. Jika dalam kegiatan organisasi mana pun mereka masih terlihat berpartisipasi, hal tersebut wajib dipertanyakan kepada pengurus PWI Kabupaten Tangerang,” tegasnya kembali.

Hopip menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam menangani dugaan pelanggaran, dan belum tentu menjadi putusan akhir. Proses penanganan tetap berjalan secara objektif, di mana pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan diri.

“Prosesnya tetap harus dilakukan secara objektif. Yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan,” tambahnya.

Perlu diketahui, PWI Kabupaten Tangerang dijadwalkan akan melaksanakan Konferensi pada akhir Agustus 2026 mendatang. Hingga saat ini, dalam struktur kepanitiaan konferensi tersebut masih tercantum nama dua anggota yang telah diberhentikan sementara, yakni MR dan RSH.

Berikut rincian sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan:

  • SHR (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): diberhentikan sementara selama 24 bulan
  • SW (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): diberhentikan sementara selama 18 bulan
  • SRM (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): diberhentikan sementara selama 18 bulan
  • PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD: masing-masing diberhentikan sementara selama 12 bulan

PWI Banten menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian persoalan ini akan terus mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas para wartawan di lingkungan organisasi. Selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keanggotaan dan penggunaan atribut PWI tetap dicabut secara penuh. Red*

admin

admin@krakataumedia.com http://krakataumedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Pemkot Cilegon dan Bank Banten Teken MoU Pembayaran Gaji ASN

CILEGON , KM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Kantor Cabang Cilegon terkait layanan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Kepala...

Wakil Wali Kota Cilegon Tegaskan Pemotongan TKD Bukan Alasan ASN Cilegon Turunkan Semangat Kerja

CILEGON, KM – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai ujung tombak Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta setiap ASN untuk menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. “Apa pun yang kalian rasakan, percaya dengan saya bahwa...

‎Pristiwa Kedua kalinya di Mall Ramayana Serang, MBB Desak Penutupan Total THM di Kota Serang.‎

SERANG, KM — Kawasan Mall Ramayana, Jalan Veteran, Kota Serang, kembali diguncang peristiwa menyedihkan. Seorang pengunjung berinisial C.R (26), warga Kibin, Kabupaten Serang, ditemukan tewas tergeletak di area parkir pusat perbelanjaan tersebut pada Rabu dini hari, 16 September 2026.‎‎Korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga kehilangan nyawa setelah mengonsumsi minuman keras bersama delapan orang temannya...

Peringati Haornas dan Jaga Kebugaran, SIWO PWI Latihan Billiar Bareng Pobsi Cilegon

CILEGON, KM– Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon mulai melaksanakan Pekan Olahraga Wartawan Kota (Porwakot) Cilegon 2026 dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026. Gelaran Porwakot diawali dengan latihan bersama cabang olahraga biliar yang diikuti bersama pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Cilegon di Kawan Billiard, Palas, Kota...

Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Rampung Kerjakan Program Saban Juare Termin Pertama

CILEGON, KM – Kelompok Masyarakat atau Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang telah usai mengerjakan kegiatan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) SABAN JUARE untuk Termin Pertama tahun 2026 Kegiatan tersebut diantaranya : Dai Darmawan ketua Pokmas Kelurahan Jombang Wetan menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung pihak nya tidak menemui kendala dan selesai sesuai jadwal “Allhamdulilah Program...

Krakatau media

Bukan sekedar berita biasa

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2026- Krakatau Media

Selamat Datang di Krakatau Media