
SERANG, KM — Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dikenai sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan organisasi, yang ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten.
Ketua DK PWI Banten, Muhammad Hopip, menegaskan bahwa setiap anggota PWI memiliki kewajiban untuk menaati kode etik jurnalistik dan peraturan organisasi yang berlaku.
“Jika telah diberhentikan sementara, yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan organisasi. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PWI, Ayat 1: Organisasi menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang oleh Dewan Kehormatan diputuskan melanggar AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Ayat 2: Sanksi merupakan tindakan penegakan aturan yang dijatuhkan kepada anggota yang melanggar,” ujar Muhammad Hopip.
Sejak keputusan tersebut berlaku, seluruh hak keanggotaan serta hak menggunakan atribut PWI dicabut secara penuh. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, dan berlaku sah sejak ditandatangani oleh Majelis Dewan Kehormatan PWI Banten.
“Dalam AD/ART sudah jelas bahwa mereka tidak boleh lagi terlibat dalam kegiatan organisasi, karena hak keanggotaannya telah dicabut sepenuhnya. Keputusan ini bersifat final. Jika dalam kegiatan organisasi mana pun mereka masih terlihat berpartisipasi, hal tersebut wajib dipertanyakan kepada pengurus PWI Kabupaten Tangerang,” tegasnya kembali.
Hopip menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam menangani dugaan pelanggaran, dan belum tentu menjadi putusan akhir. Proses penanganan tetap berjalan secara objektif, di mana pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan diri.
“Prosesnya tetap harus dilakukan secara objektif. Yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan,” tambahnya.
Perlu diketahui, PWI Kabupaten Tangerang dijadwalkan akan melaksanakan Konferensi pada akhir Agustus 2026 mendatang. Hingga saat ini, dalam struktur kepanitiaan konferensi tersebut masih tercantum nama dua anggota yang telah diberhentikan sementara, yakni MR dan RSH.
Berikut rincian sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan:
- SHR (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): diberhentikan sementara selama 24 bulan
- SW (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): diberhentikan sementara selama 18 bulan
- SRM (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): diberhentikan sementara selama 18 bulan
- PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD: masing-masing diberhentikan sementara selama 12 bulan
PWI Banten menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian persoalan ini akan terus mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas para wartawan di lingkungan organisasi. Selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keanggotaan dan penggunaan atribut PWI tetap dicabut secara penuh. Red*
