bukan sekedar berita

What's Hot

Pemkot Cilegon Klaim Lahan Pasar Merak Milik Daerah, Kuasa Hukum Yanto Pertanyakan Dokumen Pembelian

Table of Content

Yanto Gumulya telah memasang papan informasi kepemilikan lahan di Pasar Merak

CILEGON, KM – Polemik kepemilikan lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai bagian dari Pasar Merak, Kota Cilegon, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Cilegon secara resmi telah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang diperoleh melalui transaksi dengan pihak swasta pada tahun 2004.

Namun di sisi lain, hingga saat ini dokumen yang menjadi dasar transaksi dan peralihan hak tersebut belum diperlihatkan kepada pihak Yanto Gumulya alias Yanto Bin Jam, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82/Tamansari seluas ±740 meter persegi, yang menyatakan bahwa sebagian area Pasar Merak berdiri di atas tanah miliknya.

Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cilegon terkesan belum memberikan penjelasan yang seragam mengenai keberadaan dokumen kepemilikan dan perolehan tanah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menyatakan persoalan lahan Pasar Merak telah menjadi perhatian di tingkat Pemerintah Kota Cilegon dan tidak lagi hanya menjadi urusan Disperindag.

“Sudah menjadi atensi tingkat kota. Disperindag tidak berdiri sendiri. Surat dari kuasa hukum juga sudah dijawab,” ujar Didin seusai pelantikan Sekda Kota Cilegon, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Didin, Pemerintah Kota Cilegon memperoleh lahan Pasar Merak melalui transaksi dengan pihak swasta sekitar tahun 2004–2005 dan dokumen terkait transaksi tersebut berada pada bidang aset daerah BPKPAD kota Cilegon

“Itu satu paket lahan, satu blok. Yang pasti ada perjanjian dengan pihak swasta waktu Pemkot membeli. Dokumen-dokumennya ada di bagian aset,” katanya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk dokumen yang dapat membuktikan peralihan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Cilegon, Didin menyatakan hal itu perlu dikonfirmasi kepada BPKPAD, khususnya Bidang Aset.

“Ini mesti ditanyakan ke BPKPAD, Bidang Aset,” ujarnya.

Didin S Maulana – Kepala Disperindag Cilegon

Di tempat yang sama, Plt. Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Syafrudin, juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dokumen perolehan tanah tersebut dan menyarankan agar persoalan itu ditanyakan kepada Bidang Aset.

“Terkait itu saya belum cek. coba tanyakan dulu kepada Kabid Aset, pak Yoni ya” katanya singkat.

Wartawan pun menanyakan ke Yoni Rusnandi Kepal Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon perihal dokumen yang dimiliki Pemkot Cilegon atas tanah pasar merak, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dikecualikan

“Terkait bukti kepemilikan karena di undang – undang KIP itu kan tidak diperkenankan kami menyampaikan ya, karena itu yang dikecualikan ya, tidak bisa disampaikan ke publik, karena tercatat, Perwal juga ada, SK Walikota ” ujar Yoni Rusnandi

Kondisi inilah yang kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan.

Menurut Hendra, persolan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa suatu tanah “tercatat sebagai aset”, tetapi harus dibuktikan mengenai bagaimana hak atas tanah itu diperoleh, dari siapa dibeli, bidang tanah mana yang diperjualbelikan, berapa pembayaran yang dilakukan, serta bagaimana proses peralihan haknya secara hukum.

Apalagi, kata Hendra, Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah mengeluarkan dua surat resmi yang secara tegas menyatakan bahwa tanah Pasar Merak tercatat sebagai Barang Milik Daerah seluas ±20.363 meter persegi dan diperoleh berdasarkan Perjanjian Jual Beli Pasar Baru Merak antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Pancamega Aryabumi tanggal 1 Oktober 2004.

Oplus_131072

Pemkot bahkan menyatakan bidang tanah milik Yanto Gumulya merupakan bagian dari tanah yang diperoleh melalui perjanjian tersebut. Pernyataan itu tercantum dalam surat Sekretaris Daerah tanggal 23 Juli 2026 dan surat Plt. Kepala BPKPAD tanggal 24 Juli 2026.

“Klien Kami Bukan Mengklaim, tetapi Memegang SHM” ujar Hendra

Hendra menegaskan pihaknya keberatan apabila posisi Yanto Gumulya disebut sebatas sebagai pihak yang “mengklaim” tanah Pasar Merak.

“Saya kira terminologinya harus diluruskan. Klien kami bukan datang belakangan kemudian sekadar mengklaim tanah. Klien kami memegang SHM Nomor 82/Tamansari yang berasal dari proses jual beli sejak tahun 1977. Jadi ada dokumen hak atas tanah yang secara konkret dapat ditunjukkan,” tegas Hendra.

Menurut dokumen permohonan informasi yang telah disampaikan kepada Pemkot, pihak Yanto menyatakan SHM Nomor 82/Tamansari diterbitkan pada 30 September 1977 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 22 Tahun 1977 tanggal 15 Maret 1977. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan SKPT terakhir tahun 2025, sertifikat tersebut masih tercatat aktif, tidak sedang diblokir, tidak berada dalam sita dan tidak dibebani Hak Tanggungan.

“Jadi ini bukan persoalan siapa yang paling keras mengatakan tanah itu miliknya. Mari kita adu dokumen. Klien kami menunjukkan SHM. Kalau Pemkot menyatakan telah membeli pada tahun 2004, silakan tunjukkan dokumen perolehannya,” ujar Hendra.

Sementara menurutnya, istilah “Blok Ingas” atau penyebutan satu hamparan tanah tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai identitas yuridis bidang tanah SHM No. 82/Tamansari.

“Kita jangan berhenti pada istilah blok atau hamparan. Pertanyaannya sederhana: bidang SHM Nomor 82 ini apakah pernah dialihkan oleh pemiliknya? Kalau pernah, kapan? Kepada siapa? Dengan akta apa? Dibayar kepada siapa? Dan kapan peralihan hak itu didaftarkan? Itu yang harus dijawab dengan dokumen.” tutur nya

Hendra mengatakan, setelah menerima surat dari Sekda Cilegon dan BPKPAD tersebut, pihaknya tidak sekadar membantah, tetapi justru memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk membuktikan pernyataan resminya.

Pada 1 Agustus 2026, pihaknya pun sudah mengajukan permintaan informasi publik kepada BPKPAD dan PPID Kota Cilegon.

Permintaan itu secara rinci meminta perjanjian jual beli tanggal 1 Oktober 2004 beserta lampiran dan addendumnya, akta PPAT apabila ada, sertifikat atau dokumen pertanahan objek yang dibeli, bukti pembayaran dan kuitansi, dokumen pencairan anggaran, hasil appraisal, berita acara serah terima, Kartu Inventaris Barang, register aset daerah serta dokumen pemetaan yang menunjukkan bahwa SHM No. 82/Tamansari masuk dalam aset Pemkot.

Permintaan serupa juga disampaikan melalui mekanisme PPID Kota Cilegon berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Namun menurut Hendra, hingga 1 September 2026 dokumen tersebut belum diterima.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Pemkot sendiri yang menyatakan telah membeli pada 1 Oktober 2004. Kami tinggal meminta: tolong tunjukkan perjanjiannya, tunjukkan objek tanahnya, bukti pembayarannya, dasar pencatatan asetnya dan dokumen yang menunjukkan bahwa SHM klien kami memang pernah masuk dalam transaksi tersebut.” ujar Hendra

Menurutnya, apabila transaksi pembelian benar-benar dilakukan menggunakan keuangan daerah, semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat diverifikasi.

“Kalau pemerintah membeli tanah menggunakan anggaran negara atau daerah, tentu harus jelas uangnya keluar berapa, kepada siapa dibayarkan, objek yang dibeli sertifikat nomor berapa, siapa penjualnya dan bagaimana pencatatan asetnya. Itu administrasi dasar yang seharusnya dapat dibuka dan dipertanggungjawabkan.” tutur nya

Disperindag ke BPKPAD, BPKPAD ke Bidang Aset

Hendra juga menyoroti pola jawaban antar-OPD yang menurutnya belum menunjukkan adanya koordinasi yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Disperindag mengatakan dokumennya ada di aset. BPKPAD mengarahkan lagi kepada Bidang Aset. Padahal ini sudah disebut sebagai atensi tingkat kota. Kantor-kantornya berada dalam satu pemerintahan. Jadi mestinya tidak sulit duduk bersama, buka arsip dan cocokkan seluruh dokumen.”ucap nya

Menurut Hendra, permasalahan tersebut seharusnya tidak dibiarkan terus menjadi persoalan komunikasi antar instansi, karena objek tanah telah digunakan sebagai fasilitas pasar selama bertahun-tahun.

“Jangan masyarakat pemilik tanah yang justru disuruh berputar dari satu OPD ke OPD lain. Pemkot adalah satu badan hukum publik. Kalau Pemkot menyatakan tanah itu aset Pemkot, maka Pemkot juga yang berkewajiban menjelaskan dasar perolehannya secara transparan.” kata Hendra

Ia menilai keterbukaan dokumen justru menjadi cara terbaik untuk menghentikan polemik.

“Kami tidak meminta Pemkot membuat cerita atau argumentasi baru. Kami meminta dokumen yang sudah ada dan yang menurut pernyataan Pemkot sendiri menjadi dasar pembelian dan pencatatan aset.” tutur nya

Pemungutan Retribusi pun Ikut dipertanyakan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena tanah yang dipersoalkan bukan merupakan tanah kosong, melainkan telah digunakan sebagai bagian dari Pasar Merak dan kegiatan pasar tersebut menghasilkan penerimaan berupa retribusi.

Menurut Hendra, apabila pada akhirnya terbukti terdapat bidang tanah milik pihak lain yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kegiatan pasar tanpa adanya peralihan hak, izin, sewa, ganti rugi ataupun bentuk persetujuan lain dari pemilik, maka persoalannya tidak lagi semata menyangkut administrasi aset.

“Karena tanah ini digunakan untuk aktivitas pasar dan di atasnya ada kegiatan yang menghasilkan penerimaan, maka harus jelas terlebih dahulu legalitas penguasaan tanahnya. Tidak boleh persoalan hak atas tanah dianggap selesai hanya karena sudah dicatat secara internal sebagai aset.” lanjut Hendra

Hendra menegaskan bahwa pencatatan sebagai Barang Milik Daerah menurut pihaknya harus dapat ditelusuri sampai kepada sumber perolehan haknya.

“Mencatat tanah dalam daftar aset dan memiliki hak atas tanah adalah dua hal yang harus dapat dibuktikan secara berkesinambungan. Kalau tanah itu dibeli, tunjukkan penjualnya. Kalau dibayar, tunjukkan pembayarannya. Kalau haknya telah beralih, tunjukkan dokumen peralihannya. Jangan hanya berhenti pada kalimat ‘tercatat sebagai aset’.”ungkap nya

Pertanyaan Besar: Pemkot Tahun 2004 Membeli Tanah dari Siapa?

Hendra juga meminta agar Pemerintah Kota Cilegon membuka secara transparan hubungan hukum dengan PT Pancamega Aryabumi, perusahaan yang dalam surat resmi Pemkot disebut sebagai pihak dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 1 Oktober 2004.

“Yang menjadi pertanyaan penting, PT tersebut pada tahun 2004 menjual tanah berdasarkan hak apa? Sertifikat nomor berapa? Apakah bidang SHM 82 pernah menjadi milik perusahaan tersebut? Kalau pernah, mana riwayat peralihannya? Ini semua dapat diuji melalui dokumen pertanahan.” tegas Hendra

Menurutnya, pertanyaan tersebut sangat relevan karena kepemilikan kliennya disebut telah ada sejak tahun 1977, sedangkan transaksi yang dijadikan dasar Pemkot disebut baru terjadi pada tahun 2004.

“Ada jarak sekitar 27 tahun. Karena itu rantai peralihannya harus jelas. Tidak bisa sebuah bidang yang telah bersertifikat atas nama seseorang tiba-tiba dianggap menjadi bagian dari transaksi pihak lain tanpa menjelaskan mata rantai peralihannya.” ujar nya

Kuasa Hukum: “Buka Dokumen, Duduk Bersama, Selesaikan Secara Terbuka”

Meski demikian, Hendra menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan meminta Pemerintah Kota Cilegon melakukan verifikasi bersama terhadap dokumen pertanahan dan dokumen aset.

“Kami tidak ingin polemik ini menjadi perang pernyataan. Buka saja dokumennya. Kita duduk bersama, cocokkan SHM, site plan, peta bidang, AJB, dokumen pembayaran, KIB dan seluruh arsip tahun 2004.” tutur nya

Ia mengatakan apabila Pemkot mempunyai bukti perolehan yang sah, pihaknya siap memeriksa dan mengujinya. Namun sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak dapat menunjukkan adanya peralihan hak atas SHM No. 82/Tamansari, Pemkot menurutnya harus berani mengevaluasi pencatatan dan penggunaan tanah tersebut.

“Pemerintah tentu harus menjadi pihak pertama yang memberi contoh soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik masyarakat. Kalau memang dokumennya ada, tampilkan. Kalau setelah diperiksa ternyata ada kekeliruan pencatatan atau penguasaan, ya harus berani diperbaiki. Jangan kesalahan administrasi puluhan tahun kemudian dibebankan kepada masyarakat.” kata nya

Hendra menambahkan pihaknya telah melakukan pengecekan data pertanahan melalui layanan Kementerian ATR/BPN dan masih mendapati SHM No. 82/Tamansari tercatat atas hak kliennya.

“Jadi sampai hari ini posisi kami jelas. Klien kami mempunyai dokumen hak yang dapat ditunjukkan. Sekarang kami menunggu Pemkot menunjukkan dokumen yang selama ini mereka jadikan dasar untuk menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah.” terang nya

Menurut Hendra, jawaban atas persoalan Pasar Merak pada akhirnya tidak memerlukan perdebatan panjang.

“Bukan siapa yang paling banyak membuat pernyataan yang menentukan siapa pemilik tanah. Dokumenlah yang berbicara. Kalau Pemkot mengatakan membeli tahun 2004, buka transaksi itu kepada publik: tanah siapa yang dibeli, sertifikat apa yang dibeli, dibayar kepada siapa, dan bagaimana haknya beralih. Dari situ semuanya akan menjadi terang.” tutup Hendra (An/Red)

admin

admin@krakataumedia.com http://krakataumedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Pemkot Cilegon dan Bank Banten Teken MoU Pembayaran Gaji ASN

CILEGON , KM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Kantor Cabang Cilegon terkait layanan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Kepala...

Wakil Wali Kota Cilegon Tegaskan Pemotongan TKD Bukan Alasan ASN Cilegon Turunkan Semangat Kerja

CILEGON, KM – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai ujung tombak Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta setiap ASN untuk menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. “Apa pun yang kalian rasakan, percaya dengan saya bahwa...

‎Pristiwa Kedua kalinya di Mall Ramayana Serang, MBB Desak Penutupan Total THM di Kota Serang.‎

SERANG, KM — Kawasan Mall Ramayana, Jalan Veteran, Kota Serang, kembali diguncang peristiwa menyedihkan. Seorang pengunjung berinisial C.R (26), warga Kibin, Kabupaten Serang, ditemukan tewas tergeletak di area parkir pusat perbelanjaan tersebut pada Rabu dini hari, 16 September 2026.‎‎Korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga kehilangan nyawa setelah mengonsumsi minuman keras bersama delapan orang temannya...

Peringati Haornas dan Jaga Kebugaran, SIWO PWI Latihan Billiar Bareng Pobsi Cilegon

CILEGON, KM– Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon mulai melaksanakan Pekan Olahraga Wartawan Kota (Porwakot) Cilegon 2026 dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026. Gelaran Porwakot diawali dengan latihan bersama cabang olahraga biliar yang diikuti bersama pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Cilegon di Kawan Billiard, Palas, Kota...

Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Rampung Kerjakan Program Saban Juare Termin Pertama

CILEGON, KM – Kelompok Masyarakat atau Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang telah usai mengerjakan kegiatan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) SABAN JUARE untuk Termin Pertama tahun 2026 Kegiatan tersebut diantaranya : Dai Darmawan ketua Pokmas Kelurahan Jombang Wetan menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung pihak nya tidak menemui kendala dan selesai sesuai jadwal “Allhamdulilah Program...

Krakatau media

Bukan sekedar berita biasa

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2026- Krakatau Media

Selamat Datang di Krakatau Media