November 14, 2025

Kejari Cilegon Berencana Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung Atas Putusan Vonis Bebas TB. Dzikri

0
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Ryan Anugerah

CILEGON, KM – Setelah TB Dzikri Maulawardana CS di vonis bebas oleh pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Rabu 31 Juli 2024 atas kasus dugaan korupsi DAK pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon, Dimana Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tipikor yang memutuskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas pembangunan pasar Grogol Kota Cilegon. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berencana mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung tersebut.

Melalui Konfrenasi Pers di Kantor Kejari Cilegon, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Ryan Anugerah mengatakan pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil keputusan apakah kasasi atau tidak. Namun ia menegaskan bahwa akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim ke Mahkamah Agung.

Pengajuan kasasi rencananya akan ditempuh usai Kejari Cilegon mendapat dan mempelajari salinan lengkap putusan bebas para terdakwa tersebut.

“Berdasarkan KUHAP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa 14 hari ini kami akan menentukan sikap bahwa kami akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” Terang Ryan, Kamis (01/8/2024).

Meski para terdakwa kasus tipikor Pasar Grogol tersebut telah diputuskan bebas, kata Ryan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap apabila Kejari Cilegon mengajukan kasasi. ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim Tipikor Serang.

“Kami pasti akan menempuh kasasi setelah mempelajari salinan putusan lengkap tadi. Jadi nanti disidangkan lagi di Mahkamah Agung dengan Hakim Agung,” ujar nya (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *