30 Juni 2025, Pengumuman SPMB SMA/SMK Banten, Tertutup Apa Terbuka yaa ?

SERANG, KM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi menjelaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Banten tahun 2025 ini membuat pihak lembaga sekolah lebih minim tertekan
“Sekarang mereka (pihak sekolah, red) minim tekanan (dibanding tahun lalu, red) karena orang gak tau apa – apa, gak ngerti apa – apa (Sistem SPMB 2025,) yang saya takutkan, tapi mudah-mudahan tidak terjadi tau – tau (gaduh, red) pasca pengumuman, itu bisa terjadi, karena pasti banyak yang tidak puas ya pasti akan berupaya apapun, termasuk mencurigai” ujar nya saat diwawancarai Krakatau media sesuai menjadi Narasumber pada acara Podcast Media Lugas TV, Rabu (25/06/2025)
Diketahui bahwa Pengumuman SPMB SMA/SMK Banten tahun 2025 ini akan disampaikan pada 30 Juni 2025, dan dari informasi yang diperoleh Ombudsman perwakilan Banten dari Dindik Provinsi Banten akan dibuka .
“Informasi yang terakhir kami dapatkan ini akan dibuka, tapi apakah akan ditempel kan dimana saja tidak sampai setekhnis itu, kami datang ke Dindik itu minggu lalu, saya juga melihat sistem itu, di demo kan ya” terang nya
Saat itu, Ombudsman Perwakilan Banten tetap mendorong untuk hasil pengumuman secara terbuka, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan jika secara tertutup
“Tapi ternyata Dindik mungkin dengan hasil diskusi ke Sekolah – Sekolah lebih nyaman dengan tertutup, ya itu pilihan mereka yang melakukan, ya kita berharap kekhawatiran kita tidak terjadi” tutur nya
Selain mendorong agar pengumuman dari hasil SPMB SMA/SMK 2025 Banten secara terbuka, saat itu Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar semua aduan masyarakat melalui online di kelola dengan baik oleh Dindik Provinsi Banten
“Waktu kita kunjungi itu jumlah aduan yang masuk di sistem SPMB itu diatas 8.000 an, yang terjawab itu belum sampai 500, jadi terlalu banyak yang tidak di respons, apa lagi pertanyaan nya itu Teknis, kalau itu tidak dijawab kan pasti bingung (Masyarakat,red)” terang nya

Yang juga masih menjadi pertanyaan dari Ombudsman, kata Fadli Afiadi, kepastian kuota yang tidak terpenuhi di semua jalur, karena dalam Juknis menurut dia tidak secara tegas mengatur
“Kemarin juga kita mendesak kepastian sisa kuota, misal kuota jalur Afirmasi seandainya tidak terpakai (terpenuhi) ini akan digunakan kemana, karena di Juknis itu tidak secara tegas mengatur, dan yang sering tidak terpenuhi itu jalur Afirmasi dan perpindahan orang tua (Mutasi), apakah akan di gunakan ke jalur Domisili atau prestasi, ini harus jelas, kalau ketentuan nya jelas kita gak akan bertanya tanya, ini harus tegas ” ujar nya
Dari semua itu, Ombudsman Perwakilan Banten mendesak Dindik Provinsi Banten agar kebijakan tersebut bisa disampaikan setebelum diumumkan nya calon siswa baru yang diterima oleh sekolah yang dituju
“Bilang nya akan di koordinasi kan, tapi ini kan sudah mepet ya, inti nya nomor satu yang penting jaga integritas” kata nya
Sementara’ jurnalis Krakatau Media masih belum mendapat jawaban dari sejumlah pertanyaan yang dilayangkan ke Plt Kepala Dindik Provinsi Banten, Lukman, melalui pesan WhatsApp, salah satu nya mengenai apakah tanggal 30 Juni nanti pengumuman akan disampaikan secara terbuka atau tertutup ? (An/Red)