Mei 25, 2026

Banyak Kejanggalan Dari Sejumlah Proyek Disperkim Cilegon, KKPMP Layangkan Surat Audensi

0

CILEGON, KM – Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Kota Cilegon menyoroti sejumlah kegiatan proyek pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) kota Cilegon yang dinilai penuh kejanggalan

Untuk itu KKPMP Mada Kota Cilegon beserta sejumlah lembaga lain mengirimkan surat Audensi kepada Disperkim Kota Cilegon untuk meminta keterangan terkait hal tersebut

PLT kepala dinas perkim di kota Cilegon jangan kabur dan jangan menghindar, kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi ke kantor perkim kota Cilegon.

“Surat Audensi udah kami layangkan ya Selasa kemarin, jadi kami ingin meminta keterangan terkait sejumlah proyek Perkim yang kami nilai banyak kejanggalan, seperti

Proyek pemasangan paving blok yang mangkrak, pelaksanaan proyek sebelum tender selesai, dan banyak lagi yang ingin di pertanyakan” Ucap Jamaludin Ketua KKPMP Mada Kota Cilegon, Rabu (03/12/2025)

Jamal berharap Kepala Disperkim Cilegon bisa koperatif dan menerima audiensi yang sudah dilayangkan dan memberikan keterangan agar publik bisa mengetahui persoalan dari proyek – proyek tersebut

“Kami meminta dalam hal ini kepala Plt Perkim untuk koperatif dan jangan menghindar dari jadwal yang ditentukan dan saya pun memberikan no WhatsApp untuk meminta waktu yang sekitarnya lebih tepat, kami memberi waktu 3 hari untuk Perkim merespon permohonan audensi ” tutur nya

“Surat audiensi ini, didukung oleh beberapa LSM, ormas dan aktivis se-kota cilegon, kami, berharap adanya waktu dan tempat serta fasilitas agar komunikasi kami dapat berjalan lancar dan jelas untuk masyarakat secara luas” sambung Jamal

Kang Jamal sapaan akrab Jamaludin menambahkan, agar terangnya regulasi, evaluasi, juknis dan sanksi yang berlaku bagi penyedia atau rekanan yang gagal atau yang disebut one prestasi projek dilingkungan Dinas perkim kota Cilegon.

“Adapun surat dan pertanyaan ini bersifat umum dan kami selaku organisasi masyarakat punya hak bertanya dan di jawab selaku pemilik pelayanan publik” Pungkasnya

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *