April 21, 2026

Kasus Tanah Di Kecamatan Puloampel Mencuat, Kuasa Hukum Minta Tiga AJB Dibatalkan

0
Kantor Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang

KAB SERANG, KM – Puguh Mulyanto Pengusaha asal Jakarta mengirim kan surat keberatan atas penerbitan tiga Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), yakni Teguh Nugroho selaku Camat Puloampel

Keberatan tersebut diungkap oleh Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan selaku kuasa hukum Puguh Mulianto, yang mengklaim bahwa objek tanah dalam AJB tersebut berada di atas lahan milik kliennya.

Keberatan itu disampaikan secara tertulis pada 3 November 2025 kepada Camat Puloampel selaku PPATS, dan ditembuskan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang.

Tiga akta yang dipermasalahkan, yaitu AJB Nomor 101 Tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015, AJB Nomor 86 Tahun 2016 tertanggal 11 Oktober 2016 dan AJB Nomor 87 Tahun 2016 tertanggal 11 Oktober 2016.

Ketiga AJB tersebut dibuat oleh PPATS Kecamatan Puloampel dengan pihak penjual yakni Malik dan Masturoh, serta para pembeli yang berbeda-beda.

Hendra Gunawan saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu menerangkan, bahwa tanah yang menjadi objek dalam ketiga AJB tersebut diduga berada di atas lahan yang telah lebih dahulu dibeli dari warga bernama Malik pada bulan Januari tahun 2015 yang berada di Desa Salira Kecamatan Puloampel seluas 3.000 meter persegi dan telah beralih kepemilikan secara sah melalui Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Serang Nomor 795.

Namun berdasarkan pengecekan di lapangan, kata Hendra, kurang lebih 700 meter persegi dari lahan tersebut diduga telah kembali dijual Malik kepada pihak lain, dan saat ini telah berdiri bangunan permanen yakni berjumlah tiga rumah di atasnya.

“Ternyata setelah di cek, ini masuk ke lahan sertifikat milik klien kami yang seluas 3.000 meter tersebut, dan klien kami sudah berkomunikasi dengan Haji Malik, tapi Haji Malik berdalih bahwa lahan yang ia jual tersebut tidak termasuk ke lahan klien kami, kami sudah cek ke Website BPN bahwa lahan yang ditempati tiga Kepala Keluarga tersebut masuk ke dalam lahan klien kami” ujar Hendra Gunawan

Setelah kejadian tersebut, Hendra Gunawan mengajukan ke pihak BPN Kabupaten Serang untuk melakukan ukur ulang, dan hasil nya memang benar bahwa tanah milik klien nya tersisa hanya 2.400 meter persegi

“Arti nya 600 meter hilang, atau sudah ada bangunan” terang nya

Untuk itu pihak nya bersurat kepada Lurah Salira dan Camat Puloampel yang merupakan pejabat terkait yang telah menerbitkan AJB lahan tersebut, serta untuk mempertanyakan apa yang menjadi dasar Lurah dan Camat melakukan proses peralihan hak jual beli yang notaben nya masuk ke lahan milik klien nya

Setelah berkirim surat, lanjut Hendra, pihak nya lalu diundang pihak Kecamatan Puloampel untuk bertemu dengan pihak pembeli dan pemilik awal yakni Haji Malik, namun dalam pertemuan tersebut Malik kata Hendra tidak berkenan hadir

“Tapi dalam pertemuan tersebut Haji Malik tidak berkenan hadir, yang hadir adalah orang-orang yang membeli lahan milik klien kami melalui Haji Malik, dan kami menjelaskan bahwa kami masih mencari solusi secara penyelesaian persuasif, tidak melalui proses hukum laporan ke Polisi atau gugatan perdata” terang nya

“Jadi kami meminta Lurah dan Camat serta Pembeli untuk mencari solusi kepada Haji Malik” tegas nya

Dari persoalan ini, Hendra menyoroti peran PPATS dalam memastikan keabsahan data yuridis dan fisik objek tanah sebelum menerbitkan akta peralihan hak.

Kelalaian dalam proses verifikasi berpotensi menimbulkan akta cacat hukum dan mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga kini, pihak Puguh Mulianto melalui Kuasa hukum nya masih mengedepankan itikad baik dan menunggu tindak lanjut dari pejabat terkait, termasuk kemungkinan peninjauan ulang dan pembatalan administratif atas AJB yang dipermasalahkan.

Kuasa hukum menegaskan, keberatan tersebut ditempuh sebagai langkah administratif dan persuasif. Namun apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Jika tidak ada kejelasan, klien kami siap menempuh langkah hukum, baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Sengketa itu dinilai menjadi ujian bagi tata kelola administrasi pertanahan di tingkat, Kelurahan maupun Kecamatan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi PPATS. (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *