Konflik Antar Tetangga di Cilegon Berujung Pelaporan Ke Kepolisian, Istri Terlapor Bakal Laporkan Balik

CILEGON, KM – Warga Perumahan Grand Cilegon Residence Kelurahan Cibeber berinisial AM menyesalkan adanya pelaporan ke Unit PPA Polres Cilegon yang diduga dilakukan oleh tetangga nya sendiri atas dugaan tindak Pidana kekerasan anak di bawah umur
Kepada Wartawan, AM Menjelaskan bahwa sang Suami berinisial TIL yang mendapat pemanggilan melalui surat dari pihak Unit PPA Polres Cilegon untuk dimintai keterangan atas pelaporan tersebut
“Jelas ini membuat kami merasa kecewa dan kaget kenapa persoalan ini sampai di laporkan ke Polres Cilegon, padahal kami ini bertetangga’ ujar AM, Selasa (09/06/2026)
Namun kata AM, sang suami tidak bisa memenuhi pemanggilan Unit PPA Polres Cilegon lantaran tengah bekerja di luar Negeri
“Pemanggilan nya kemarin hari Senin, tapi suami gak bisa hadir, dan sempat menghubungi pihak Polres melalui pesan WhatsApp, Suami juga kesal lantaran persoalan ini kenapa sampai dilaporkan ke Polres sampai datang surat pemanggilan” ujar nya
Diceritakan AM bahwa awal mula terjadinya peristiwa, saat anak dari tetangga nya tersebut menghampiri mobil mereka yang tengah terparkir di depan rumah dengan membawa batu berukuran cukup besar
Belum diketahui maksud dan tujuan sang anak lantaran langsung dipergoki TIL, merasa kesal, TIL sempat menanyakan dan memarahi sang anak, diduga tak terima, Ibu dari sang anak lalu menghampiri TIL sehingga terjadilah percekcokan antara dua tetangga tersebut dan sempat terekam oleh CCTV
Peristiwa tersebut, kata AM sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan perdamaian lewat Mediasi, baik itu mediasi yang di Fasilitasi ketua RW, Unit UPTD PPA bahkan Polsek Cibeber
“Mediasi sudah kita tempuh semua, oleh RW termasuk di Polsek dan Unit UPTD PPA, dan semua itu sudah selesai, dan tidak ada pernyataan dari Unit PPA bahwa ada indikasi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh suami saya, udah close, tapi ini kenapa ada pemanggilan dari Polres Cilegon kepada suami saya atas pelaporan itu, apa lagi peristiwa ini terjadi bulan Desember tahun lalu” ucap nya dengan nada kecewa
Terlebih kata AM, ia beserta suami telah melakukan apa yang diinginkan tetangga nya tersebut yakni permintaan maaf melalui media
“Permintaan maaf pun sudah kami turuti lewat media, semua keinginan mereka lewat surat somasi sudah kami lakukan, lantas tujuan nya apa kok melanjutkan peristiwa ini dengan membuat laporan ke Polres atas tindakan dugaan kekerasan terhadap anak” ungkap AM
Bahkan lanjut AM, yang membuat ia tak habis fikir yakni peristiwa tersebut sempat dilaporkan juga oleh tetangga nya ke Perusahaan tempat AM bekerja
“Peristiwa ini kan gak ada hubungan nya dengan pekerjaan saya, untuk apa mereka melaporkan ke perusahaan tempat saya bekerja, tujuan nya apa ?” Kata AM dengan nada kesal
Dari peristiwa – peristiwa yang dialami, baik oleh AM dan sang Suami, membuat kehidupan mereka jadi terganggu, terlebih sampai terjadi nya pelaporan ke Polres Cilegon saat ini, untuk itu AM berencana akan melaporkan balik tetangga nya atas dugaan intimidasi serta mengganggu kehidupan mereka
“Polres Cilegon instansi penegak hukum di Kota Cilegon, saya berharap pelaporan ini bisa ditindaklanjuti dengan lebih bijaksana, salah satu nya kami berharap ada nya mediasi atau perdamaian, namun jika hal itu tidak terjadi terpaksa kami pun akan melaporkan balik, semua bukti telah kami siapkan” tegas nya
“Saya ini lagi hamil, apa lagi saat ini suami bekerja di luar negeri, persoalan ini jelas sudah mengganggu kehidupan kami, sudah berbulan-bulan kenapa tidak selesai – selesai” tutup AM
Sementara saat di hubungi melalui sambungan telpon, Kanit PPA Polres Cilegon, Ipda Eka Ledy membenarkan bahwa ada pelaporan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Perumahan Grand Cilegon Residence oleh warga berinisial A dan telpon berinisial TIL Alias A (inisial nama panggilan)
“Betul ada, terlapor nya A, yang melaporkan inisial nya A, iya betul ( tetangga Terlapor, red)” ujar Ipda Eka, Rabu (10/06/2026)
Saat di tanya bukti apa saja yang di serahkan Pelapor dan apakah ada indikasi kekerasan terhadap anak sehingga sampai dilakukan penyelidikan, Ipda Eka tidak bisa membeberkan bukti apa saja yang diserahkan oleh Pelapor
“Itu tidak bisa kami sampaikan ya Pak, pokok nya memang sudah ada laporan dan ini masih dalam proses Lidik, di situ melaporkan ada nya kekerasan terhadap anak, semua dalam proses Lidik ya Pak” terang nya
Ipda Eka pun menjelaskan bahwa Terlapor yakni TIL alias A belum bisa memenuhi panggilan lantaran tengah berada di luar kota
“Alasan nya karena posisi nya jauh” singkat nya
Sementara terkait apakah pelapor memberikan keterangan bahwa telah diadakan nya Mediasi dari peristiwa tersebut sebelum ada nya laporan ke Polres Cilegon, Ipda Eka pun enggan menyampaikan
“Kan lagi proses Lidik jadi kita tidak bisa memberikan keterangan, karena itu kan Privasi ya pak” tutur Ipda Eka
Dalam setiap kasus hukum, Ipda Eka Ledy menyampaikan bahwa pihak nya akan mengedepankan terlebih dahulu melalui Restorative Justice
“Pasti, kita memang sesuai dengan hukum harus mengedepankan adanya Restorative Justice dulu, udah proses itu baru kita bisa melakukan tindakan lebih lanjut” tutup Ipda Eka
Belum ada jawaban apakah pihak PPA Polres Cilegon akan kembali melakukan pemanggilan kedua ke pihak terlapor, karena dari Informasi istri terlapor bahwa sang suami saat ini tengah bekerja di luar negeri (An/Red)
