Perihal Gugatan Ali Mujahidin Ke PT. Krakatau Posco, Elemen Masyarakat Angkat Bicara, Dari Mendukung Hingga Ungkit Sejarah

CILEGON, KM – Sejumlah elemen masyarakat ikut angkat bicara perihal ada nya gugatan ketua umum PB Alkhaeriyah Ali Mujahidin kepada PT Krakatau Posco atas dugaan Korupsi pajak Bumi dan bangunan (PBB) yang diduga merugikan keuangan negara/keuangan dan persoalan isu “rasis Korea” ke Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu
Selain mendukung langkah PB Al-Khaeriyah, Samsul Abidin ketua Lembaga Bedol Desa sempat menceritakan bahwa dahulu awal mula berdiri nya PT. Krakatau Stell sejumlah masyarakat dipaksa pindah dari kediaman nya, namun saat itu masyarakat Bedol Desa (Desa Warnasari dan Kotasari, red) meminta sejumlah persyarakat yang di namai “Trisula- tiga tuntutan masyarakat”
“Ketika kami dipaksa pindah dari lokasi area Kawasan industri Krakatau Steel, itu kami satu paket, yang kami namakan Trisuka, Trisula itu kami akan pindah, pertama Al-khaeriyah juga pindah dan jadi, yang kedua masyarakat tidak boleh sampai tercerai berai, dan yang ketiga pemakaman dipersiapkan dan diganti sesuai dengan luas makam kami yang ada dilokasi yang digusur tersebut, jadi kami berjuang dalam waktu yang tidak sebentar” Ucap nya, Selasa (09/07/2024)
Dahulu pada tahun 70 an, lanjut cerita Samsul, kehidupan masyarakat saat itu bekerja sebagai petani dan nelayan, sementara untuk Pendidikan yakni semua menempuh pendidkan di Pesantren, dan dalam perjalannya sampai dengan saat ini, Kontribusi PT KS belum sepenuh nya dirasakan oleh masyarakat Bedol Desa
“Bukan hanya dipindahkan kampung halaman kami, tapi kami pun di gundahkan secara budaya dan usaha nya, dimana kami harus mengikuti jaman dimana kami harus bekerja, saat itu pun kami pernah ditawarkan bahwa ketika pindah kami dijanjikan 70 persen mengakomodir masyarakat lokal, tapi sampai dengan saat ini tidak terealisasi, dan sampai saat ini tanah fasos dan fasum dan fasilitas untuk ibadah belum terselesaikan, dan dengan ada nya gugatan dari PB-Alkhaeriyah itu jelas dan semua nya kita nyatakan benar dan kontribusi Krakatau Posco khusus nya masyarakat bedol desa belum kami rasakan” Ucap nya
Selain itu Samsul pun menyinggung perihal SK Gubernur Jawa Barat (saat itu belum dibentuk Provinsi Banten, red) nomor 336 Tahun 1973 dimana poin dari SK tersebut yakni PT. KS harus memperhatikan tenaga kerja, tanah wakaf diganti tanah wakaf, bukan dibayar, rumah ibadah ganti rumah ibadah, fasilitas social diganti fasilitas sosial, apa bila KS berdalih, lanjut samsul, sudah di bayar maka itu batal demi hukum, karena dalam SK 336 harus diganti secara fisik, bukan transaksional
“Di SK 336, di nyatakan harus diganti secara fisik, bukan transaksional, tidak dicantumkan bahwa bisa diganti dengan uang, yang ada harus diganti dengan fisik nya, dan dalam perjalanan nya itu pun tidak dilaksanakan, untuk itu apa yang di gugat secara oleh PB Alkaeriyah itu merupakan keluh kesah masyarakat” Terang nya
Untuk itu mewakili masyarakat, Samsul berharap ada nya audensi dengan pihak PT. KS maupun PT.KP yang sampai dengan saat ini dikatakan nya sudah berjuang selama 49 tahun.
“Prinsip nya Kami meminta agar kami diperhatikan, ini dibicarakan bagaimana jalan keluar terbaik nya, yang dapat membantu ekonomi kami, social kami dan budaya kami, mudah mudahan ini menjadi perhatian para Dirut Utama yang punya kebijakan di perusahan yang ada di Kawasan idustri terutama PT. KS dan PT Krakatau Posco” Ujar nya
Sementara Bustomi tokoh masyarakat Warnasari Lama berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh PB – Alkhaeriyah murni untuk kepentingan masyarakat Cilegon
“Apa yang beliau (Ali Mujahidin, red) lakukan tentu bukan untuk kepentingan individu, melainkan berbicara bagaimana cara nya agar masyarakat korban gusuran khusus nya, umum nya Cilegon betul-betul menerima manfaat ada nya PT. KS dan PT Krakatau Posco KP)” Ujar nya
Perihal dalam memberdayakan pengusaha lokal, Bustomi menilai bahwa PT. Krakatau Posco memang kurang mengakomodir, untuk itu seluruh poin yang di gugat oleh PB Al-khariyah ia berharap bisa dikabulkan Pengadilan Negeri Serang
“Selama ini Posco kurang mengakomodir, seolah olah semacam tertutup khusus nya untuk pengusaha pribumi maupun gusuran ini, dan perihal gugatan PB Al-khariyah, ini merupakan pembelajaran agar jangan sampai (PT.KP, red) meninggalkan masyarakat korban gusuran dan masyarakat Cilegon secara umum, kami mendukung petitum-petitum agar mengabulkan seluruh gugatan PB Al-Khaeriyah salah satu nya hentikan dulu aktifitas seperti Krakatau Bandar Samudera ” tegas nya
Ditempat yang sama Saefulah Majid yang merupakan Aktivis senior kota Cilegon menyikapi sisi berusaha dan bekerja untuk masyarakat Cilegon pada saat dibangun nya mega Proyek PT.Krakatau Steel, termasuk sampai dengan saat ini
“Terkait peluang usaha, peluang kerja, sampai dengan detik ini masyarakat yang termasuk masyarakat Bedol Desa itu mungkin baru berapa persen merasakan dari pada investasi yang kata nya mega proyek, apa lagi Krakatau Posco” Ujar nya
Perihal isu “Rasis Korea” di PT. Krakatau Posco (KP), Saefulah pun menduga bahwa saat ini memang dimonopoli oleh Perusahaan Korea, sehingga menutup peluang usaha untuk pengusaha Kota Cilegon
“Jadi kaitan nya peluang usaha, itu usaha untuk pengusaha Cilegon sangat tipis, jadi yang ada Koreanisasi, jadi Perusahaan anak Perusahaan nya itu harus Korea, jadi kalua kita mau ikut beli itu susah sekali, karena sudah di berikan keoada anak Perusahaan Korea tadi” Tegas nya
Untuk itu ada nya gugatan dari PB-Alkhariyah terhadap PT. Krakatau Posco, pihak nya akan mendukung dan akan siap mengawal jalan nya proses gugatan
“Apa yang di gugat oleh PB Al khaeriyah saya siap mendukung dan kalau perlu kita siap kawal , karena konon yang nama nya investasi ini nyata-nyata tidak pro terhadap masyarakat” Ujar nya (An/Red)