April 21, 2026

Dari Wakil Bupati Hingga Dewan, Tanggapi Kasus Pertanahan Di Desa Salira Kecamatan Puloampel

0
Najib Hamas Wakil Bupati Serang (Kiri) dan Desi Ferawati Anggota DPRD Kabupaten Serang (Kanan)

KAB SERANG, KM – Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desi Ferawati berharap kepada Desa dan Kecamatan khusus nya di Puloampel harus lebih teliti jika menerbitkan Dokumen, salah satu nya penerbitan Akte Jual Beli Tanah (AJB)

Hal itu ia sampaikan setelah mengetahui ada nya dua kasus penerbitan AJB tanah di Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang melalui Media

“Kalau pun ini ada tindakan pidana kita kembalikan ke proses hukum yang seadil – adil nya, dan ini mungkin bisa dijadikan pembelajaran baik di Kecamatan maupun di Desa agar lebih teliti lagi dalam menerbitkan dokumen – dokumen” ujar Desi Ferawati yang merupakan Dewan dari dapil 5 yang mencakup 5 Kabupaten salah satu nya Kecamatan Puloampel, Rabu (14/01/2026)

Desi Ferawati yang juga ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang pun sepakat dengan apa yang disampaikan Wakil Bupati Serang Nazib Hamas pada pemberitaan sebelum nya, dimana Nazib mengatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil proses pengadilan, selain itu Desi menyampaikan akan menghubungi Camat Puloampel,Teguh Nugroho, untuk mencari informasi kronologi yang sebenarnya

“Sampai dengan saat ini saya belum ada komunikasi dengan Camat, hari ini akan saya telpon, agar saya lebih jelas tau kronologi nya, nanti akan saya sampaikan jika ada jawaban dari pak Camat ya, ini kan ada di Dapil saya, jadi saya pun sepakat dengan Pak Wakil Bupati ya, kita tunggu proses hukum nya” terang nya

Perihal pelayanan baik itu di Desa maupun Kecamatan, Desi berharap ada nya Kontroling dan monitoring dari Pemerintah Kabupaten Serang, termasuk pihak nya selaku Dewan yang akan terus melakukan pengawasan

“Karena ini masalah nya ada di Desa Salira dan Kecamatan Puloampel kita sarankan pemerintah bisa lebih kontroling dan monitoring agar hal ini tidak terjadi lagi, ada fungsi pengawasan dari Dewan, melibatkan OPD terkait juga tentunya” tutur nya

Dalam pemberitaan sebelum, Bupati Serang Nazib Hamas pun angkat bicara perihal dua kasus pertanahan tepat nya di Desa Salira Kecamatan Puloampel

Saat dihubungi, Najib Hamas mengatakan bahwa pihak nya masih menunggu proses Hukum yang tengah berjalan, dan menyatakan telah menghubungi Camat Puloampel, Teguh Nugroho

“Sdh dg p camat (Menghubungi, red), Kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan y” ujar Nazib Hamas melalui pesan WhatsApp, Jum’at (09/01/2026)

Nazib pun berpesan kepada seluruh Lurah maupun Camat Se-Kabupaten Serang bisa fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

“Fokus optimalkan pelayanan masyarakat” singkat nya

Untuk diketahui bahwa kasus pertama berupa penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Salira Kecamatan Puloampel tanah seluas 700 meter persegi dari pemohon yakni pelaku terduga penggelapan uang Perusahaan senilai Rp.6,1 Milyar yakni BST.

Padahal tanah tersebut merupakan salah satu aset yang dijaminkan oleh BST kepada Puguh Mulyanto selaku pemilik Perusahaan, dan telah di gugat oleh kuasa Hukum Puguh, dan saat ini tengah masuk dalam Proses Pengadilan (PN) Kota Serang

Sementara kasus yang kedua yakni masih berkaitan dengan terbitnya AJB tanah yang masih berlokasi di Desa Salira dengan luas 600 meter persegi

Dengan terbitnya AJB tersebut, pemilik tanah yakni Puguh Mulyanto melalui kuasa hukum nya Hendra Gunawan telah mengirim kan Surat Keberatan yang disampaikan secara tertulis pada 3 November 2025 kepada Camat Puloampel selaku Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS),  dan ditembuskan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang.

Saat itu kepada awak media Hendra Gunawan mengatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Klien nya Puguh Mulyanto dari H. Malik  3.000 meter persegi, namun diduga telah dijual kembali oleh H. Malik 600 meter persegi kepada tiga orang, sehingga terbit lah tiga AJB.

Namun, kata Hendra, pihak nya masih menunggu itikad baik dari H. Malik dan meminta agar pihak Kecamatan membatalkan tiga AJB tersebut sehingga tidak harus membawa permasalahan ke ramah hukum (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *