Mei 19, 2026

Paguyuban Anggota DPRD Cilegon Periode 2009 – 2014 Sikapi MoU Pemkot Cilegon dan PT KS

0
Paguyuban Anggota DPRD Cilegon Periode 2009 – 2014

CILEGON, KM – Paguyuban Anggota DPRD periode 2009 – 2014 menyikapi perihal ada nya Nota Kesepahaman atau MoU Akses Jalan Pelabuhan Kota Cilegon dengan PT Krakatau Stell (KS) yang dilakukan beberapa hari lalu di rumah Dinas Walikota Cilegon

Diterangkan H. Rebudin padahal bahwa sebelum nya, pada tahun 2012, dengan di saksikan Tiga Menteri saat itu termasuk Ratu Atut Chosiyah Gubernur Baten, Pemkot Cilegon yang saat itu TB Iman Aryadi selaku Walikota telah melakukan MoU dengan PT. KS untuk percepatan pembangunan Pelabuhan Cilegon

“Saat itu dalam rapat istimewa pada tahun 2012 kami telah mengikuti proses tersebut, pada sidang istimewa dihadiri tiga Menteri seperti Dahlan Iskan Menteri BUMN, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan saat itu, termasuk Gubernur Atut, terdapat dua klousul kesepakatan” ujar H Rebudin yang saat itu merupakan ketua Pansus Perpindahan Letak Pelabuhan dari Kubangsari ke Warnasari, Senin (26/01/2026)

“Salah satu kesepakatan isi dari MuO tersebut yakni percepatan pembangunan Pelabuhan Cilegon diantara nya beralih letak pelabuhan dari Kubangsari ke Warnasari” lanjut nya

Di saksikan Tiga Menteri, Ratu Atut Chosiyah Gubernur Baten, Pemkot Cilegon yang saat itu TB Iman Aryadi selaku Walikota saat melakukan MoU dengan PT. KS untuk percepatan pembangunan Pelabuhan Cilegon tahun 2012

Dari Mou tersebut dituangkan pula kesepahaman pengembalian Investasi yang bersumber dari APBD serta aset tanah 45 Hektar termasuk fasilitas akses jalan

“Selain pengembalian investasi, saat itu juga terdapat peta akses jalan untuk Pelabuhan Cilegon yaitu dijalan Amerika I, dari jalan PCM yang menuju jalan depan nya Krakatau Posco dan KDL, itu yang terjadi pada MoU dimasa kami menjabat” terang nya

Bahkan akses jalan Pelabuhan Cilegon tersebut kini sudah dibangun dengan cara di beton dan dikabarkan dibiayai oleh PT PCM melalui APBD kota Cilegon dengan anggaran sebesar Rp.84 milyar yang dilakukan pada masa Kepemimpinan Edi Ariadi selaku Walikota Cilegon

“Nah ini makan nya kami ingin melakukan Tabayun dengan Pemerintah, ini kami ada data nya, dan kondisi di lapangan ternyata sudah dibangun yang kabarnya pada tahun 2020, inti nya bahwa tanah yang satu paket pelepasan aset itu kan ada rute untuk akses jalan, letak akses jalan, tapi kok kemaren pemerintah Cilegon melakukan MoU lagi dengan PT KS ?” ucap nya

Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Cilegon tahun 2020 dimasa Kepemimpinan Edi Ariadi Selaku Walikota Cilegon

Untuk itu, MoU antara Pemkot Cilegon dan PT KS beberapa hari lalu perihal akses jalan Pelabuhan Cilegon menjadi tanda tanya Paguyuban Anggota DPRD kota Cilegon Periode 2009 – 2014

“Kan akses jalan Pelabuhan Cilegon ini sudah dibangun dengan anggaran 84 milyar, jadi kenapa harus ada MuO lagi dengan PT KS dengan mengalihkan akses Jalan nya?” Tutup H. Rebudin

Untuk diketahui bahwa beberapa hari lalu Pemkot Cilegon melakukan

Penandatanganan MoU dimulainya kerja sama strategis antara Pemkot Cilegon, Krakatau Steel Group, dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM. Khususnya dalam rangka pengembangan kawasan pelabuhan dan industri terpadu di Kota Cilegon.

Sesuai MoU Nomor 100.3.7.1/01-Pemt/2026 dan Nomor 01/DU-KS/MoU/2026, Pemkot Cilegon bersama PT Krakatau Steel menjalin kesepahaman bersama terkait Akses Jalan Pelabuhan Kota Cilegon yang ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Robinsar dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Muhamad Akbar

MoU Pemkot Cilegon dengan PT KS Terkait Akses Jalan Pelabuhan Cilegon beberapa hari lalu

Dimana pada MoU tersebut, tertuang tiga poin penting.

Pada poin pertama, tertuang bahwa Pemkot Cilegon diberikan hak oleh PT Krakatau Steel untuk menggunakan lahan milik perusahaan sebagai akses jalan dari dan menuju Pelabuhan Kota Cilegon. Baik itu pada saat pra pembangunan, pembangunan, dan atau setelah operasional.

Pada poin ini juga disepakati jika Pemkot Cilegon siap mematuhi ketentuan yang berlaku pada kawasan industri Krakatau Steel. Dimana pelaksanaannya akan dilakukan oleh pihak-pihak dalam perjanjian tersendiri dalam kesepakatan tersebut.

Pada poin kedua, tertuang bahwa akses jalan sebagaimana dimaksud pada poin pertama yaitu melalui jalan sebelah PT Krakatau Osaka Steel, Jalan Amerika II yang terkoneksi ke Jalan Asia Raya. Itu sesuai dengan denah lokasi yang tercantum dalam lampiran kesepakatan.

Sementara poin ketiga berbunyi bahwa akses jalan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tetap merupakan aset milik PT Krakatau Steel. (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *