Sengketa Lahan, Pemkot Cilegon Dikabarkan Kalah Di Pengadilan

CILEGON, KM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di kabarkan kalah di pengadilan terkait sengketa lahan tanah yang berlokasi di lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang
Dari sumber yang di dapat Krakatau Media bahwa Kasasi yang di ajukan Pemkot Cilegon di tolak oleh Mahkamah Agung, itu berarti hak kepemilikan tanah telah dimenangkan oleh ahli waris
Beberapa waktu lalu pun kuasa hukum dan keluarga ahli waris telah menurunkan papan informasi milik Pemkot Cilegon dan melakukan pengukuran ulang

Namun, Nur Fauziah Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon saat di hubungi mengatakan bahwa akan menyerahkan ke kuasa hukum untuk proses selanjutnya
‘Betul pak, semua kita sdh serahkan ke kuasa hukum kita untuk proses selanjutnya” ujar nya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/02/2026)
Selain itu, kemarin Rabu 4 Februari 2026 Kuasa Hukum Ahli Waris, Pemkot Cilegon dan sejumlah pihak lain nya dikabarkan mengadakan kegiatan monitoring dalam rangka pencocokan data di lahan tanah bengkok Kelurahan Panggungrawi
“Ga rame, td kan tahapan pencocokan ajah” ujar Nur Fauziah

Diketahui bahwa sengketa tanah tepat nya di depan Keluarahan Panggungrawi tersebut di klaim dua belah pihak, yakni Pemerintah kota Cilegon dan Ahli Waris Diamsari Bin Ahmad (Almarhumah) dengan luas 2246 M2
Luas lahan yang diperebutkan tersebut dikabarkan pula mencakup sebagian tanah yang diatas nya berdiri sebuah sekolah, yakni SDN Kubang Laban, termasuk akses jalan menuju Kelurahan Panggungrawi (An/Red)
