Bakal Surati BPK RI, L.A.C Banten Terus Kawal Dugaan Korupsi Pada Proyek Pemasangan JDU PDAM Cilegon

CILEGON, KM – Lembaga Anti Corruption (L.A.C) Banten akan mengawal kasus dugaan Korupsi dan KKN Pada Proyek Pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Cilegon untuk pelayanan air bersih ke wilayah kecamatan Pulomerak dengan nilai Rp.1.294.300.000 yang dikerjakan oleh PT Mouliska Citra Pratama pada akhir tahun 2025
Bahkan, Melalui Sekretaris nya, Solihin Permana, L.A.C akan melayang kan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan nya audit pada proyek tersebut
“Kita sudah mendapat surat balasan dari Kejari atas laporan yang kita layangkan, dan akan terus kami kawal, bahkan tidak menutup kemungkinan kami pun akan melaporkan ini ke BPK untuk bisa dilakukan nya pemeriksaan intensif terkait proyek ini ” ujar Solihin Sekjen L.A.C, Selasa (10/03/2026)
Solihin pun kembali menegaskan bahwa proyek yang dianggarkan dari Perusahaan berplat merah tersebut, diduga ada nya Markup, tumpang tindih dengan proyek serupa yang di kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Cilegon
“Kami duga ada Markup itu, Global nya Markup lah, biaya pemasangan timbun Pipa, itu kan ada dua anggaran, yang selamat kan punya PU, tumpang tindih nya, Jalur itu ada dua, PU sama PDAM yang mengerjakan, kalau yang dari alun – alun kesini mungkin PU, Mouliska dari mana, kalau liat dari RUP (Rencana Umum Pengadaan) ada pengerjaan pipa, sama” tutur nya

Dengan anggaran 1 Miliar lebih pada proyek tersebut, dianggap L.A.C Banten kurang masuk akal, apa lagi Penggalian Pipa lebih banyak dilakukan dengan cara manual
“Dengan 1 sekian Miliar, hanya ngegali, beli pipa, pendam, gali nya manual itu, memang sesekali pakai Beko, ini kan baru dugaan kami kang” uap nya
Selain itu, Solihin menyinggung proyek yang sudah habis kontrak dan masih dikerjakan di awal tahun berikutnya yakni 2026, kata dia, walaupun Proyek tersebut tidak memakai APBD Cilegon, ia mengatakan bahwa Penyertaan Modal PDAM tetap saja bersumber dari anggaran Daerah
“Itu kerjaan nya juga lompat tahun dari kontrak, dan masih dikerjakan di tahun berikutnya, masa kontrak 26 Desember 2025 dan diperpanjang sampai 25 Januari 2026, PDAM kan BUMD dan penyertaan modal nya dari APBD juga, terus kalau dia merasa Swasta kenapa mau di panggil sama Kejaksaan, logika nya seperti itu lah, ini masuk dalam undang – undang Tipikor, karena ada penyertaan modal dari Pemerintah” tutup nya

Dikabar kan bahwa terkait laporan L.A.C Banten ini, beberapa hari yang lalu Kejari Kota Cilegon telah memanggil Dirut PDAM Kota Cilegon Ikhwan Kurniawan untuk dimintai keterangan
“Iya ( terkait pelaporan L.A.C, red) ” Singkat Ikhwan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp sesuai memenuhi panggilan Kejari Cilegon
Sampai berita ini terbit, Krakatau Media belum mendapat keterangan resmi terkait pemanggilan Dirut PDAM dari pihak Kejari Kota Cilegon (An/Red)
