
CILEGON, KM – Seorang warga Kelurahan Cibeber dengan inisial BDRN dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan menggadaikan satu unit kendaraan sewaan bernilai sekitar Rp40 juta. Laporan disampaikan oleh pihak Buser Rencar Nasional (BRN) melalui perwakilannya, Andi Chandra ke Polres Kota Cilegon, Unit I, pada Jumat (26/06/2026).
Berdasarkan keterangan Andi Chandra, awalnya terlapor menyewa satu unit mobil Suzuki XL7 berwarna putih dengan perjanjian masa sewa selama tiga hari. Namun hingga batas waktu habis, pelaku baru membayar biaya sewa untuk satu hari saja, dan tidak ada pembayaran maupun pengembalian kendaraan hingga hari-hari berikutnya.
”Setelah kami telusuri dan konfirmasi, ternyata kendaraan tersebut sudah digadaikan oleh terlapor kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan kami selaku pemilik resmi,” ungkap Andi saat di wawancarai di polres cilegon. Rabu, 29/07/2026
Kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan pribadi sesuai perjanjian sewa, namun justru dialihkan hak penguasaannya kepada orang lain.

Terkait penanganan kasus ini, Andi menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Cilegon yang dinilai merespons laporan dengan cepat dan sigap dalam menindak oknum yang diduga melakukan penggelapan kendaraan. Meski demikian, ia berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat.
”Saya berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi, khususnya perbuatan memindahtangankan atau menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Andi juga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan objektif. Ia mengaku sangat dirugikan hingga mencapai 200 juta secara ekonomi, sebab selama kasus ini belum selesai, ia tidak dapat menjalankan usaha jasa sewa mobilnya secara maksimal.
”Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Selama proses hukum berjalan, usaha rental saya jadi terganggu dan merugi karena kendaraan operasional tidak kembali, dan total kerugian saya mencapai 200 juta rupiah” tambahnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan mulai melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti guna memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk di ketahui bahwa Tindakan penggelapan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 372 KUHP yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
