bukan sekedar berita

What's Hot

‎Warga Cibeber Di laporkan dugaan Gelapkan Mobil Sewaan, Pengusaha Rental Rugi Total Capai Rp200 Juta

Table of Content

Gabungan Tim BRN Cilegon-Banten Usai Membuat Laporan Ke Polres Cilegon

CILEGON, KM – Seorang warga Kelurahan Cibeber dengan inisial BDRN dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan menggadaikan satu unit kendaraan sewaan bernilai sekitar Rp40 juta. Laporan disampaikan oleh pihak Buser Rencar Nasional (BRN) melalui perwakilannya, Andi Chandra ke Polres Kota Cilegon, Unit I, pada Jumat (26/06/2026).

‎Berdasarkan keterangan Andi Chandra, awalnya terlapor menyewa satu unit mobil Suzuki XL7 berwarna putih dengan perjanjian masa sewa selama tiga hari. Namun hingga batas waktu habis, pelaku baru membayar biaya sewa untuk satu hari saja, dan tidak ada pembayaran maupun pengembalian kendaraan hingga hari-hari berikutnya.

‎”Setelah kami telusuri dan konfirmasi, ternyata kendaraan tersebut sudah digadaikan oleh terlapor kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan kami selaku pemilik resmi,” ungkap Andi saat di wawancarai di polres cilegon. Rabu, 29/07/2026

‎Kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan pribadi sesuai perjanjian sewa, namun justru dialihkan hak penguasaannya kepada orang lain.

Terkait penanganan kasus ini, Andi menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Cilegon yang dinilai merespons laporan dengan cepat dan sigap dalam menindak oknum yang diduga melakukan penggelapan kendaraan. Meski demikian, ia berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat.

‎”Saya berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi, khususnya perbuatan memindahtangankan atau menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.

‎Andi juga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan objektif. Ia mengaku sangat dirugikan hingga mencapai 200 juta secara ekonomi, sebab selama kasus ini belum selesai, ia tidak dapat menjalankan usaha jasa sewa mobilnya secara maksimal.

‎”Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Selama proses hukum berjalan, usaha rental saya jadi terganggu dan merugi karena kendaraan operasional tidak kembali, dan total kerugian saya mencapai 200 juta rupiah” tambahnya.

‎Hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan mulai melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti guna memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Untuk di ketahui bahwa Tindakan penggelapan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 372 KUHP yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

admin

admin@krakataumedia.com http://krakataumedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Pemkot Cilegon dan Bank Banten Teken MoU Pembayaran Gaji ASN

CILEGON , KM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Kantor Cabang Cilegon terkait layanan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Kepala...

Wakil Wali Kota Cilegon Tegaskan Pemotongan TKD Bukan Alasan ASN Cilegon Turunkan Semangat Kerja

CILEGON, KM – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai ujung tombak Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta setiap ASN untuk menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. “Apa pun yang kalian rasakan, percaya dengan saya bahwa...

‎Pristiwa Kedua kalinya di Mall Ramayana Serang, MBB Desak Penutupan Total THM di Kota Serang.‎

SERANG, KM — Kawasan Mall Ramayana, Jalan Veteran, Kota Serang, kembali diguncang peristiwa menyedihkan. Seorang pengunjung berinisial C.R (26), warga Kibin, Kabupaten Serang, ditemukan tewas tergeletak di area parkir pusat perbelanjaan tersebut pada Rabu dini hari, 16 September 2026.‎‎Korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga kehilangan nyawa setelah mengonsumsi minuman keras bersama delapan orang temannya...

Peringati Haornas dan Jaga Kebugaran, SIWO PWI Latihan Billiar Bareng Pobsi Cilegon

CILEGON, KM– Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon mulai melaksanakan Pekan Olahraga Wartawan Kota (Porwakot) Cilegon 2026 dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026. Gelaran Porwakot diawali dengan latihan bersama cabang olahraga biliar yang diikuti bersama pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Cilegon di Kawan Billiard, Palas, Kota...

Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Rampung Kerjakan Program Saban Juare Termin Pertama

CILEGON, KM – Kelompok Masyarakat atau Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang telah usai mengerjakan kegiatan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) SABAN JUARE untuk Termin Pertama tahun 2026 Kegiatan tersebut diantaranya : Dai Darmawan ketua Pokmas Kelurahan Jombang Wetan menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung pihak nya tidak menemui kendala dan selesai sesuai jadwal “Allhamdulilah Program...

Krakatau media

Bukan sekedar berita biasa

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2026- Krakatau Media

Selamat Datang di Krakatau Media