
CILEGON, KM – Hendra Gunawan, selaku Kuasa Hukum Yanto Gumulya, menyampaikan bahwa surat tanggapan resmi dari Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon dan Plt. Kepala BKPKAD Kota Cilegon telah memperjelas posisi Pemkot Cilegon yang menyatakan bahwa tanah milik klien nya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 82/Tamansari merupakan bagian dari tanah Pasar Merak yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 1 Oktober 2004 dan telah dicatat sebagai Barang Milik Daerah.
Oleh karena itu, demi melindungi hak dan kepentingan hukum klien nya tersebut sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah serta memperoleh kepastian hukum atas klaim tersebut, Hendra meminta Pemkot Cilegon membuka secara utuh PPJB beserta seluruh dokumen yang menjadi dasar perolehannya, termasuk bukti pembayaran, dokumen peralihan hak, site plan, peta bidang, dokumen pengukuran, berita acara, dan dokumen pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.
Permintaan ini bukan untuk memperoleh pendapat atau penjelasan baru, melainkan untuk memperoleh dokumen autentik yang menurut pernyataan resmi Pemkot Cilegon sendiri menjadi dasar penetapan bahwa tanah klien nya merupakan bagian dari aset daerah, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat diwujudkan
“Kami tidak meminta Pemerintah Kota Cilegon memberikan pendapat, melainkan membuka dokumen Perjanjian Jual Beli Pasar Baru Merak antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Pancamega Aryabumi tanggal 1 Oktober 2004, yang menurut surat resminya sendiri menjadi dasar penetapan tanah tersebut sebagai aset daerah. Hak untuk memperoleh dokumen tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga keterbukaan informasi dalam perkara ini bukan hanya penting bagi klien kami sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik, tetapi juga merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.” ujar Hendra Gunawan, Rabu (05/08/2026)
Persoalan ini juga memiliki dimensi kepentingan publik yang tidak dapat diabaikan, lantaran selama bertahun-tahun Pasar Merak telah dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat, dan para pedagang telah membayar sewa, retribusi, maupun pungutan kepada pihak pengelola sesuai mekanisme yang berlaku.
“Keterbukaan dokumen bukan hanya penting bagi klien kami sebagai pemegang hak atas tanah, tetapi juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pedagang dan masyarakat mengenai dasar hukum penguasaan, pengelolaan, serta pemanfaatan lahan tersebut” tuturnya
Untuk itu pihak nya berharap Pemerintah Kota Cilegon menjadikan momentum ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen yang sah, bukan sekadar berdasarkan pernyataan administratif. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud tanpa menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. (An/Red)
