
CILEGON, KM – Situasi sengketa lahan di kawasan Pasar Merak semakin mendapat sorotan tajam, salah satu nya dari kalangan tokoh masyarakat dan pelaku usaha. Vande Liguna yang juga tokoh pemuda Kota Cilegon
Pengusaha Muda itu menilai kinerja Pemerintah Kota Cilegon sangat lambat dan tidak meyakinkan dalam menangani perselisihan yang sudah berlangsung selama dua tahun ini. Ia menegaskan bahwa pemerintahan adalah sebuah sistem dan proses yang seharusnya mampu menyelesaikan masalah rakyat dengan cepat dan terang.
“Persoalan sengketa lahan Pasar Merak ini sebenarnya terlihat sepele, masa iya bisa sampai dua tahun belum bisa diselesaikan oleh Pemkot Cilegon? Kasihan sekali masyarakat pedagang di sana, mereka ini warga asli Cilegon yang hanya ingin mendapatkan kenyamanan saat berusaha. Kenapa sampai saat ini belum juga ada titik terang?” tegas Vande Liguna saat memberikan pernyataan pers, Jumat (04/09/2026).
Menurut Vande, jika Pemerintah Kota Cilegon benar-benar yakin bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang sah, seharusnya ada keberanian untuk bertindak tegas. Salah satu bukti nya berani mencabut Papan Informasi milik Yanto Gumulya yang sudah terpasang kokoh di area Pasar Merak selama dua tahun terakhir. Selain itu, Pemkot diminta berani memaparkan seluruh dokumen pendukungnya ke hadapan publik.
“Kalau memang benar lahan itu aset daerah, kenapa tidak dicabut saja papan milik Yanto Gumulya yang sudah terpasang itu, kok nasih bertahan sampai sekarang, ada apa sebenarnya di balik ini semua? sampaikan juga data dan dokumen yang dimiliki secara terbuka, jangan hanya pandai mengklaim tapi tidak pernah mampu memperlihatkan bukti nyata,” ujar Vande dengan nada mengkritik.

Karena persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan hingga kini, Vande Liguna memiliki dugaan kuat yang mengarah pada kemungkinan besar Pemerintah Kota Cilegon tidak memiliki dokumen kepemilikan yang cukup kuat dan sah untuk dipertanggungjawabkan.
“Bisa jadi jangan-jangan Pemkot itu tidak memegang dokumen kepemilikan yang kuat. Kalau punya, pasti sudah diselesaikan sejak lama dan tidak dibiarkan berlarut-larut begini. Kasihan para pedagang, mereka jelas-jelas tidak bisa merasa aman dan nyaman berjualan sementara tanah tempat mereka beraktivitas penuh dengan persoalan hukum yang tak kunjung usai,” tambahnya.
Terkait alasan yang disampaikan Kepala Bidang Aset BPKPAD Yoni Rusnandi, yang menyatakan dokumen tidak bisa dibuka karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Vande menilai argumen tersebut tidak tepat dan tidak memihak kepentingan rakyat.
“Ini urusannya langsung dengan nasib para pedagang. Mereka itu warga Cilegon yang sedang susah payah mencari nafkah. Harusnya Pemkot bisa meyakinkan mereka bahwa lahan itu benar milik daerah. Caranya gampang: buka saja datanya semua, Jangan sampai persoalan ini berlanjut seperti kasus verifikasi ijazah yang berlarut-larut dan tidak kunjung selesai,” sindirnya.
Vande Liguna juga memperingatkan agar sengketa ini tidak sampai berakhir di meja hijau atau persidangan yang akan memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun lagi. Menurutnya, jalan keluar yang paling bijak dan efisien adalah melalui dialog terbuka.
“Sebenarnya persoalan ini sederhana. Tinggal duduk bersama antara pihak Pemkot dan pihak Yanto Gumulya, disaksikan oleh pihak berwenang yang netral, lalu adu data dan dokumen secara jujur. Selesai sudah urusannya. Kenapa justru dibuat rumit dan berbelit-belit? Kalau sampai harus bersengketa di pengadilan dan Pemkot kalah, malu besar nama pemerintahan kita nantinya di mata rakyat,” tutup Vande Liguna dengan harapan kesadaran segera muncul dari pihak berwenang.
Terkait Posisi Kuasa Hukum Yanto Gumulya
Sementara itu, perselisihan ini juga dipertegas dengan sikap tegas dari kuasa hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan. Ia menuntut agar alasan “rahasia” tidak dijadikan tameng untuk menutup-nutupi kebenaran. Sikap ini muncul setelah Yoni Rusnandi menolak membuka dokumen PPJB yang menjadi dasar klaim Pemkot.
Hendra menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Huruf e UU KIP, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga wajib tersedia untuk umum. Jika dikecualikan, harus ada landasan hukum yang terang dan uji konsekuensi yang jelas. Posisi Yanto Gumulya sangat kuat karena memegang SHM Nomor 82 seluas ±740 m² sejak tahun 1977, lengkap dengan riwayat pengembalian jaminan dari BRI Cilegon, surat pernyataan tanah tidak bersengketa, serta persetujuan batas tanah dari pemilik yang berbatasan langsung.
“Pertanyaannya sederhana: jika Pemkot membeli secara sah, beli dari siapa dan dengan hak apa? Jangan hanya menyembunyikan data pribadi tapi sekaligus menutup seluruh substansi transaksi tersebut. Kebenaran tidak butuh tembok,” tegas Hendra, sejalan dengan desakan transparansi yang disuarakan Vande Liguna. (An/Red)
