bukan sekedar berita

What's Hot

Sengketa Lahan Pasar Merak, Kuasa Hukum Yanto Tantang Pemkot Cilegon Buktikan Dokumen Kepemilikan

Table of Content

Gedung BPKPAD Kota Cilegon

CILEGON, KM – Hendra Gunawan kuasa hukum Yanto Gumulya menanggapi pernyataan Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon Yoni Rusnandi, perihal dokumen yang dimiliki Pemkot Cilegon atas tanah pasar merak, Yoni menjelaskan bahwa sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dikecualikan, maka tidak bisa disampaikan ke publik

“Terkait bukti kepemilikan karena di undang – undang KIP itu kan tidak diperkenankan kami menyampaikan ya, karena itu yang dikecualikan ya, tidak bisa disampaikan ke publik, karena tercatat, Perwal juga ada, SK Walikota ” ujar Yoni Rusnandi kepada Krakatau Media, Rabu (02/09/2026)

Pernyataan Kabid Aset BPKAD Kota Cilegon tersebut, kata Hendra tidak cukup hanya disampaikan secara lisan dan sepihak, jika memang dikecualikan, Pemkot Cilegon wajib dasar hokum secara jelas

“PPJB terkait lahan Pasar Merak sebagai dokumen rahasia atau informasi yang dikecualikan, tidak cukup hanya disampaikan secara lisan dan sepihak. Jika memang dikecualikan, Pemkot wajib menunjukkan dasar hukumnya secara jelas, termasuk ketentuan Pasal 17 UU KIP, keputusan PPID, serta hasil uji konsekuensi atas dokumen tersebut” tegas Hendra melalui rilis yang diterima Krakatau Media, Kamis (03/09/2026)

“Perlu kami tegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik menyediakan setiap saat perjanjian dengan pihak ketiga. Karena itu, apabila PPJB tersebut digunakan Pemkot sebagai dasar memperoleh dan menguasai tanah Pasar Merak, sangat patut dipertanyakan apabila dokumen yang menjadi dasar klaim Pemkot sendiri justru ditutup dari pihak yang hak atas tanahnya terdampak” sambungnya

Yanto Gumulya, lanjut Hendra, bukan orang luar yang sekadar ingin mengetahui dokumen Pemkot. Klien nya tersebut mendasarkan haknya pada SHM No. 82, dahulu Desa Tamansari, Kecamatan Pulo Merak, seluas ±740 m²*, yaitu bidang tanah yang menjadi pokok persoalan dan saat ini digunakan sebagai bagian dari kawasan Pasar Merak.

“Pertanyaannya sederhana, jika Pemkot merasa memperoleh tanah tersebut secara sah melalui PPJB, mengapa PPJB-nya tidak dibuka?, Kami hanya ingin mengetahui siapa yang menjual, apa objek dan luas tanahnya, apa alas hak penjual, serta dari mana pihak tersebut memperoleh kewenangan untuk menjual tanah yang sekarang diklaim bertumpang tindih dengan SHM No. 82 milik Yanto.” Terang nya

Papan Informasi di Pasang Yanto Gumulya 2 Tahun Lalu di Area Pasar Merak yang saat ini masih berdiri

Posisi Yanto Gumulya, kata Hendra, juga tidak berdiri atas pengakuan sepihak, Pertama, terdapat dokumen resmi pengembalian jaminan dari BRI Cabang Cilegon yang mencantumkan Letter C atas nama Yanto dan SHM No. 82 tanggal 30 September 1977. Dokumen tersebut merupakan bukti historis penting bahwa SHM No. 82 pernah berada dalam penguasaan bank sebagai jaminan pinjaman Yanto dan dikembalikan setelah kewajibannya dilunasi

Kedua, terdapat Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa tanggal 8 Oktober 2024 atas tanah seluas ±740 m² sesuai SHM No. 82, yang menerangkan kondisi tanah serta batas-batasnya, termasuk sebelah utara berbatasan dengan Edi Sugara. Dokumen ini memperkuat identifikasi dan status objek tanah yang selama ini diklaim Yanto.

Ketiga, terdapat Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan, yang mencantumkan Edi Sugara/Aris sebagai pemilik tanah di sebelah utara dan memuat persetujuan pihak yang berbatasan. Artinya, objek SHM No. 82 bukan tanah yang tidak jelas letak dan batasnya, melainkan memiliki identifikasi fisik serta pengakuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Karena itu, apabila Pemkot mempunyai dokumen yang berbeda, jangan jadikan kata “rahasia” sebagai tembok untuk menghindari komparasi data. Buka PPJB tersebut, sandingkan dengan SHM No. 82 dan seluruh dokumen pertanahan yang ada. Apabila terdapat data pribadi seperti NIK atau nomor rekening, silakan dihitamkan. Tetapi keberadaan sebagian data pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup keseluruhan substansi transaksi.” Ujar nya

“Kami justru ingin persoalan ini diuji secara terang, Jika PPJB itu sah, objeknya benar, penjualnya mempunyai alas hak yang sah dan pembayarannya dapat dibuktikan, maka keterbukaan akan memperkuat posisi Pemkot. Namun apabila dokumen yang terus-menerus dijadikan dasar klaim justru tidak berani dibuka, publik tentu berhak mempertanyakan: sebenarnya tanah itu dibeli dari siapa, berdasarkan hak apa, dan apakah objek yang dibeli benar-benar sama dengan SHM No. 82 milik Yanto Gumulya, Kalau PPJB itu sah, mengapa harus dirahasiakan?” sambung nya

Dijelaskan Hendra PPJB pada prinsipnya termasuk perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga yang wajib tersedia setiap saat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU KIP, apabila termohon menganggap bagian tertentu dikecualikan, termohon wajib menunjukkan dasar pengecualian dan uji konsekuensinya.

“ Pemkot tidak dapat menggunakan PPJB sebagai tameng untuk membenarkan penguasaan tanah milik Yanto dan pada saat yang bersamaan menjadikan PPJB tersebut sebagai rahasia ketika klien kami, Yanto meminta kesempatan untuk menguji dasar perolehan hak Pemkot. ” Tutup Hendra Gunawan (An/Red)

admin

admin@krakataumedia.com http://krakataumedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Pemkot Cilegon dan Bank Banten Teken MoU Pembayaran Gaji ASN

CILEGON , KM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Kantor Cabang Cilegon terkait layanan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Kepala...

Wakil Wali Kota Cilegon Tegaskan Pemotongan TKD Bukan Alasan ASN Cilegon Turunkan Semangat Kerja

CILEGON, KM – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai ujung tombak Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta setiap ASN untuk menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. “Apa pun yang kalian rasakan, percaya dengan saya bahwa...

‎Pristiwa Kedua kalinya di Mall Ramayana Serang, MBB Desak Penutupan Total THM di Kota Serang.‎

SERANG, KM — Kawasan Mall Ramayana, Jalan Veteran, Kota Serang, kembali diguncang peristiwa menyedihkan. Seorang pengunjung berinisial C.R (26), warga Kibin, Kabupaten Serang, ditemukan tewas tergeletak di area parkir pusat perbelanjaan tersebut pada Rabu dini hari, 16 September 2026.‎‎Korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga kehilangan nyawa setelah mengonsumsi minuman keras bersama delapan orang temannya...

Peringati Haornas dan Jaga Kebugaran, SIWO PWI Latihan Billiar Bareng Pobsi Cilegon

CILEGON, KM– Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon mulai melaksanakan Pekan Olahraga Wartawan Kota (Porwakot) Cilegon 2026 dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026. Gelaran Porwakot diawali dengan latihan bersama cabang olahraga biliar yang diikuti bersama pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Cilegon di Kawan Billiard, Palas, Kota...

Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Rampung Kerjakan Program Saban Juare Termin Pertama

CILEGON, KM – Kelompok Masyarakat atau Pokmas Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang telah usai mengerjakan kegiatan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) SABAN JUARE untuk Termin Pertama tahun 2026 Kegiatan tersebut diantaranya : Dai Darmawan ketua Pokmas Kelurahan Jombang Wetan menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung pihak nya tidak menemui kendala dan selesai sesuai jadwal “Allhamdulilah Program...

Krakatau media

Bukan sekedar berita biasa

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2026- Krakatau Media

Selamat Datang di Krakatau Media