
CILEGON, KM – PT Krakatau Jasa Industri (PT KJI) bersama Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) mencapai kesepakatan melalui Perjanjian Bersama dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan menyusul kondisi force majeure yang berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses komunikasi dan perundingan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. Proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan dialog dan mekanisme bipartit sebagai upaya mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Secara umum, kesepakatan tersebut berkaitan dengan kondisi pekerja yang untuk sementara dirumahkan serta pengaturan hak pekerja selama masa pemulihan kegiatan operasional. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan diselesaikan dengan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.
PUK FSBKS PT KJI, Syamsuri, menyampaikan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut tidak langsung berjalan mudah. Menurutnya, terdapat proses perundingan yang harus dilakukan antara pihak pekerja dan manajemen hingga akhirnya tercapai kesepakatan.
“Untuk masalah di bipartit, yang pertama mungkin gagal. Yang kedua alhamdulillah teman-teman buruh menerima apa yang diberikan oleh PT KJI, yaitu persentase seperempat untuk dibayarkan kepada karyawan selama dirumahkan,” ujar Syamsuri.
Syamsuri mengatakan, kesepakatan tersebut saat ini telah selesai dan pelaksanaannya turut disaksikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja.
“Sekarang alhamdulillah sudah selesai, dengan disaksikan oleh pihak Disnaker,” tambahnya.
Menurut Syamsuri, kondisi tersebut berawal dari musibah yang dialami perusahaan akibat kebakaran pada salah satu bagian fasilitas operasional. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada kegiatan pekerja yang berada di lingkungan CRM sehingga untuk sementara dilakukan perumahan pekerja sampai kegiatan operasional kembali normal.
Dalam keterangannya, Syamsuri menyebut terdapat sekitar 65 pekerja operator, sementara apabila dihitung secara keseluruhan termasuk pekerja stoker, jumlah pekerja yang terdampak berada di kisaran 240 orang.
Ia berharap keputusan yang telah disepakati antara manajemen, serikat pekerja, dapat dilaksanakan dengan baik serta menjadi penyelesaian bersama bagi para pekerja yang terdampak.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja tersebut.
Faruk menegaskan bahwa setiap persoalan hubungan industrial sedapat mungkin diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit, yaitu komunikasi dan musyawarah langsung antara pihak pekerja dan pengusaha.
“Kami mendorong setiap persoalan hubungan industrial terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit. Dengan komunikasi yang terbuka, itikad baik, dan musyawarah, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak,” ujar Faruk.
Menurutnya, proses bipartit merupakan ruang penting bagi perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi bersama sebelum persoalan berkembang ke tahapan penyelesaian perselisihan berikutnya.
“Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja hadir untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi apabila diperlukan. Yang paling penting adalah bagaimana komunikasi antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga sehingga hubungan industrial dapat berlangsung secara harmonis dan kondusif,” tambahnya.
Tercapainya Perjanjian Bersama antara PT KJI dan SBKS diharapkan menjadi contoh bahwa persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik para pihak.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon akan terus mendorong penguatan hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan komunikasi, perundingan bipartit, serta penyelesaian secara musyawarah antara pekerja dan pengusaha. (**)
