
CILEGON, KM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang bersama para pihak telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang disengketakan dalam Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN.Srg, Jum’at 18 September 2026
Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, pihak Penggugat telah menunjukkan letak objek tanah yang menjadi pokok sengketa dengan dibantu oleh 2 orang saksi yakni Jajat dan Rusmani. Keduanya merupakan warga yang pernah bertempat tinggal di kawasan tersebut dan mengetahui kondisi lokasi pada masa sebelumnya.
Proses penunjukan objek secara umum berjalan lancar, meskipun sempat terdapat kesulitan dalam mengidentifikasi beberapa titik dan batas tanah karena kondisi serta posisi bangunan di lapangan saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan dan peninjauan di lapangan, kawasan yang diperiksa berada dalam satu area berpagar dengan luas keseluruhan kurang lebih 10 hektare. Di dalam kawasan tersebut terdapat objek-objek yang berkaitan dengan tiga perkara perdata yang berbeda, yaitu Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN.Srg, Nomor 74/Pdt.G/2026/PN.Srg, dan Nomor 110/Pdt.G/2026/PN.Srg. Namun demikian, masing-masing perkara memiliki objek, para pihak, serta dasar tuntutan yang harus diperiksa dan dinilai secara tersendiri oleh Majelis Hakim.
Khusus dalam Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN.Srg, objek sengketa terdiri atas beberapa bidang tanah yang letaknya berada pada titik-titik terpisah. Pihak Penggugat telah menunjukkan lokasi bidang-bidang tanah yang didalilkan sebagai milik Penggugat, termasuk bagian-bagian yang menurut dalil gugatan saat ini dikuasai dan/atau ditempati oleh para Tergugat. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari pembuktian Penggugat dan selanjutnya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat-alat bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan.
Terkait gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat IV, para Tergugat antara lain mendalilkan adanya susunan batu pada lokasi tertentu yang menurut dugaan mereka merupakan peninggalan makam lama atau kuburan Tionghoa. Terhadap dalil tersebut, pihak Penggugat menegaskan bahwa keberadaan, asal-usul, maupun makna dari susunan batu tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau penilaian sepihak.
“Apabila para Tergugat mempersoalkan keabsahan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik yang menjadi dasar hak klien kami, maka keberatan tersebut harus diajukan melalui mekanisme hukum dan forum peradilan yang berwenang sesuai dengan sifat serta objek sengketanya. Sepanjang yang dipersoalkan adalah keputusan administrasi pertanahan atau prosedur penerbitan sertipikat oleh pejabat tata usaha negara, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi pada Peradilan Tata Usaha Negara, terhadap dugaan bahwa sertipikat Penggugat diperoleh secara tidak sah tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan dan diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang yaitu PTUN” Terang Hendra Gunawan Kuasa Hukum Penggugat

Pada Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Oleh Pengadilan Negeri Serang memperoleh pengawalan dan pengamanan dari Polres Cilegon, Polsek Cilegon, serta unsur terkait lainnya. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului penilaian Majelis Hakim terhadap Hasil Pemeriksaan Setempat(PS) yang dilakukan hari ini . Seluruh fakta, dalil, dan tanggapan akan kami sampaikan melalui mekanisme persidangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Hendra Gunawan
“Bahwa Klien kami, tatang astandu, selaku PENGGUGAT telah memiliki alas hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik atas bidang-bidang tanah yang diperoleh secara bertahap melalui Akta Jual Beli di hadapan PPAT sejak tahun 1992, 1993, 1995, dan 2017, serta telah didaftarkan atas namanya dan Berdasarkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UUPA juncto Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Sertifikat Hak Milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuhi serta menjadi alat pembuktian yang kuat atas data fisik dan yuridis tanah” Sambung nya
Hak Milik atas lahan Klien nya tersebut, kata Hendra tidak hapus semata-mata karena telah dikuasai secara fisik oleh Tergugat i sampai dengan IV atau penghuni lapak dalam waktu lama. sesuai Pasal 27 UUPA telah menjelaskan dan menentukan sebab-sebab hapusnya Hak Milik, antara lain karena pencabutan hak, penyerahan secara sukarela, penelantaran, atau tanahnya musnah. Karena itu, lamanya penguasaan fisik tidak otomatis menghapus hak pemegang sertipikat
“Sampai dengan Pemeriksaan Setempat, belum ditunjukkan adanya pelepasan, pencabutan, jual beli, hibah, ataupun peralihan hak lain yang sah dari Tatang Astandu kepada pihak yang menguasai tanah. Berdasarkan asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya . Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut wajib membuktikan dasar perolehan dan rantai peralihan haknya secara sah. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim” Ujar Hendra
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat pada proses pencocokan objek di lapangan sempat mengalami kendala karena beberapa bangunan telah berubah posisi serta sebagian lahan telah kosong dan ditinggalkan penghuninya, termasuk Saudara Sunardi.
Namun demikian, secara keseluruhan akses menuju lahan seluas kurang lebih 10,4 hektare tersebut masih ditutup dengan dua lapis portal
Kondisi tersebut menurut Hendra menunjukkan bahwa akses dan penguasaan fisik atas keseluruhan lahan masih berada di bawah kendali sepihak para tergugat dan para penghuni, sedangkan keabsahan penguasaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai dan memutuskannya berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan. (An/Red)
