Mei 25, 2026

Warga Gerem Anggap Sidak Dinas ESDM Banten Sekedar Formalitas, Ini Keterangan Kadis

0
Dokumentasi Foto saat Dinas ESDM Provinsi Banten Lakukan Sidak ke Lokasi Tambang di Wilayah Geram Raya, Senin 18 Januari 2026

CILEGON, KM – Warga Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, H. Nikmatullah, mempersoalkan sidak dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten ke lokasi Pertambangan yang berada di lingkungan Gerem Raya.

H. Nikmatullah yang kediaman nya tak jauh dari lokasi tambang dan terdampak dengan ada nya aktifitas pertambangan tersebut menilai Sidak yang dilakukan pihak Dinas ESDM Provinsi Banten hanya sekedar mengambil Dokumentasi foto, karena sampai dengan hari ini spanduk Larangan Penambangan belum juga terpasang

“Kemarin mereka bawa Spanduk, Foto – foto dokumentasi, tapi Spanduk nya tidak dipasang di lokasi, dan ketika dihubungi alasan nya terbawa, tapi kabar nya mau di pasang hari ini, tapi mana ? Ini serius atau tidak ESDM Banten, jangan cuma formalitas mau ambil dokumentasi Foto – foto saja” ujar nya, Rabu (21/01/2026)

Selain itu, ia mendengar pada saat dilokasi pihak ESDM Banten menyatakan bahwa Pertambangan yang tak jauh dari kantor Kelurahan Gerem itu telah melanggar aturan dan berharap ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH)

“Saya ingin kelanjutan nya, kalau Pidana ya dipidana kan, apa kata ESDM nya itu kan begitu, itu melanggar tata ruang kata ESDM nya dan melanggar perizinan dari provinsi Banten, akan kita viralkan terus kalau tidak ada tindak lanjut nya, perihal hukum jangan sampai tumpul ini, ini murni suara rakyat yang harus didengar, ini yang terdampak sangat menderita” tegas nya

Diketahui bahwa pihak Dinas ESDM Provinsi Banten pada Senin 18 Januari kemarin melalukukan sidak ke Lokasi tambang tersebut dengan membawa sebuah Spanduk bertuliskan Larangan Penambangan

Sementara Ari James Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyatakan bahwa  pihak nya menutup sementara aktivitas tambang di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol tersebut

Meski perusahaan tambang telah mengantongi izin, aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah izin yang ditetapkan.

“Namun di lapangan mereka menambang di luar area izinnya, sehingga kami meminta dilakukan penghentian sementara dan reklamasi pemulihan lingkungan,” kata Ari dalam keterangannya

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, lokasi tambang berada di samping dan berbatasan langsung dengan Kantor Kelurahan Gerem, dan jenis material yang ditambang berupa batuan belah, sirtu, dan andesit dengan luas lahan terdampak sekitar Satu Hektare.

Dinas ESDM Provinsi Banten pun mencatat sejumlah temuan, antara lain pengupasan lapisan tanah pucuk (topsoil) dan pengambilan batu andesit secara masif tanpa disertai upaya reklamasi, selain itu, terbentuk tebing-tebing curam dengan kemiringan lebih dari 80 derajat yang berpotensi menimbulkan longsor.

Dampak lainnya adalah terganggunya kualitas air, di mana sumur dan air resapan milik warga sekitar menjadi keruh kecokelatan.

“Aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan degradasi lingkungan serta mengganggu kondisi sosial masyarakat sekitar,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dinas ESDM memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang dan mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan melalui reklamasi.

Sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Gerem sempat menyuarakan penolakan dan mendesak agar aktivitas tambang tersebut ditutup secara permanen. (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *