April 21, 2026

KKPMP Marcab Cibeber Desak Disnaker Cilegon Panggil Manajemen Mie Gacoan dan Bakal Layangkan Surat Audensi

0
Suwandi Ketua KKPMP Marcab Cibeber (kiri) bersama Habib Hisyam Balwel Ketua Umum KKPMP

CILEGON, KM – Perihal ada nya Karyawan yang dipecat oleh Manajemen Mie Gacoan Cilegon lantaran dituduh dengan diduga melakukan pelecehan terhadap rekan kerja, Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah (Marcab) Cibeber mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Cilegon segera memanggil kedua belah pihak

Ketua KKPMP Marcab Cibeber, Suwandi, kepada wartawan menegaskan bahwa dari berita yang diangkat sejumlah media tentang kasus ini, ia beranggapan ada ketidakadilan yang di alami Karyawan yang telah di pecat tersebut

“Kami telah membaca berita nya, dan kami anggap ini harus segera di selesaikan karena menyangkut tenaga kerja lokal, akar permasalahannya harus di ungkap, apa lagi tuduhan yang dilayangkan Manajemen Mie Gacoan Cilegon kepada Karyawan tersebut kabar nya tidak bisa dibuktikan, jadi jangan main asal pecat saja” tegas nya, Senin (26/01/2026)

“Untuk itu kami meminta pihak Disnaker untuk segera memanggil kedua belah pihak, baik itu Manajemen Mie Gacoan dan Karyawan yang telah di pecat, Disnaker Cilegon jangan hanya menunggu laporan masyarakat saja, tapi harus bisa jemput bola untuk menyelesaikan persoalan ini” lanjut Suwandi

Selain itu, KKPMP Marcab Cibeber akan segera menyurati pihak Manajemen Mie Gacoan Cilegon untuk meminta Audensi, termasuk akan meminta keterangan seberapa banyak pemberdayaan tenaga kerja lokal yang telah dipekerjakan

“Yang dipecat ini kabar nya asli orang Cilegon, dan dari keterangan di media bahwa ia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, untuk itu kami akan surati meminta Audensi dengan Manajemen Mie Gacoan, termasuk meminta keterangan seberapa banyak Mie Gacoan memberdayakan tenaga kerja lokal Cilegon” tutur nya

Mie Gacoan Cabang Cilegon yang berlokasi di Jalan Raya – Serang – Cilegon Kelurahan Kedalaman Kecamatan Cibeber

Diberitakan sebelumnya bahwa Manajemen Mie Gacoan Kota Cilegon melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memecat salah satu  Karyawan yang merupakan warga asli kota Cilegon

Pemecatan tersebut diduga dilakukan secara tidak profesional lantaran tanpa dasar, tanpa bukti, dan tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas

Kepada Wartawan, mantan karyawan itu mengaku diberhentikan setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap rekan kerja.

Namun, tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti maupun proses klarifikasi terbuka dari pihak manajemen.

“Saya bekerja sesuai aturan dan tidak pernah melakukan kesalahan. Tapi manajemen langsung memecat saya dengan tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa bukti,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, tuduhan pelecehan yang dilakukan nya tersebut sama sekali tidak benar dan telah mencederai nama baik dirinya serta keluarga.

“Sampai hari ini, Manajemen tidak bisa menunjukkan satu pun bukti. Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ia menerangkan keputusan pemberhentian lebih dipicu konflik internal di lingkungan kerja, bukan berdasarkan fakta.

“Saya menduga ada persaingan internal. Ada yang tidak suka lalu menghasut atasan. Anehnya, Manajemen langsung memutuskan tanpa klarifikasi. Ini tidak profesional,” katanya.

Sementara Disnaker Kota Cilegon melalui Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) pada Dinas Tenaga Kerja  Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Menurut Faruk, tuduhan terhadap pekerja—terlebih yang berimplikasi pada PHK—harus didukung bukti yang jelas serta melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan internal yang objektif.

“Dalam hubungan kerja, prinsip keadilan dan kehati-hatian wajib dijunjung tinggi. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa memberikan hak klarifikasi kepada pekerja,” tegas Faruk

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap perselisihan hubungan kerja seharusnya didahului dengan upaya perundingan bipartit.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kesalahan berat, pemberi kerja atau perushaan wajib membuktikan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membela diri. Tidak bisa serta-merta memutus hubungan kerja hanya berdasarkan tuduhan,” ujarnya.

Faruk juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang mendorong agar memprioritaskan warga setempat.

“Kami mengingatkan seluruh pemberi kerja di Kota Cilegon untuk menghormati hak-hak pekerja, khususnya tenaga kerja lokal.

Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud jika perusahaan menjalankan kewajibannya secara profesional dan berkeadilan,” tambahnya.

Terkait kasus Mie Gacoan Cilegon ini, Disnaker Kota Cilegon membuka ruang fasilitasi dan mediasi apabila pihak pekerja atau perusahaan mengajukan pencatatan perselisihan PHK.

“Kami siap memfasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme undang – undang 2 tahun 2004. Prinsip kami jelas, melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Cilegon,” pungkas Faruk. (An/Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *