Terkait Sengketa Tanah, Warga Persoalkan Kinerja BPN Cilegon, Bakal Gugat ke PTUN

CILEGON, KM – Warga Cilegon, H Rebudin yang merupakan penerima kuasa dari pemilik tanah yakni Abdul Fatah mempersoalkan kinerja Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cilegon lantaran dinilai mengabaikan permohonan Mediasi dengan PT CSU terkait persoalan tanah yang saat ini tengah ia tangani
H Rebudin menyatakan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat mediasi ke BPN Kota Cilegon, namun sampai batas yang diharapkan belum juga menerima tanggapan dari BPN Kota Cilegon
“Kami sudah dua kali mengirimkan surat mediasi, yang berulang kali kami lakukan atas ada nya indikasi hak kami yakni tanah yang terploting Hak Guna Bangun PT CSU, tetapi hari ini kami tidak ingin mendesak dilakukan nya mediasi” ujar H Rebudin seusai mendatangi kantor BPN kota Cilegon, Jum’at (06/03/2026)
Dengan dianggap telah diabaikan nya permohonan Mediasi dan kesabaran yang dirasakan selama beberapa bulan, H Rebudin berencana akan mendaftarkan persoalan sengketa lahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Kami rasa sudah cukup, karena selama 6 bulan kami memohon mediasi, tapi tak kunjung terealisasi, entah SOP nya seperti apa, dan kami tegaskan bahwa kami ingin mencari Pembelaan hak kami, yang dimana tanah ini belum pernah dijual belikan, untuk itu akan kami tempuh gugatan ke PTUN” tegas nya
H. Rebudin pun menduga terploting nya tanah milik klien nya sehingga terbit nya SHM 3 bidang di atas SHGB PT CSU tersebut berhubungan dengan dugaan ada nya Mafia tanah yang diduga melibatkan sejumlah pihak, dan pihak nya akan menggugat pihak – pihak tersebut ke PTUN
“Adanya praktek – praktek yang kami duga masuk katagori Mafia Tanah yang dilakukan oknum mantan Direksi Pt.CSU dan staff dan keterlibatan aparatur Kelurahan Rawaarum dan Kecamatan grogol karena terbit AJB di tanah PT. CSU yang ber SHGB juga oknum BPN sehingga telah terbit SHM 3 bidang di atas SHGB PT.CSU” ujar nya
“Untuk itu kami akan lakukan gugatan ke PTUN dengan Tergugat nya BPN , PT.CSU, mantan Direksi CSU dan PPATS yg telah terbitkan Ajb” tutup H Rebudin

Untuk diketahui bahwa sebelum nya Warga Gerem Raya Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Abdul Fatah bersama penerima kuasa yakni H Rebudin mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Cilegon pada Rabu 18 Februari 2026
Kedatangan mereka, untuk mengajukan kembali agenda Mediasi terkait persoalan tanah yang dimiliki Abdul Fatah yang sebelum nya pada bulan Juli 2025 pernah di ajukan namun belum ada kejelasan kapan dilaksanakan nya mediasi
Permohonan Mediasi ini diharapkan bisa terlaksana dalam 7 hari kedepan, dan jika tidak terealisasi, H Rebudin menyatakan bahwa pihak nya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Polda Banten, karena menurutnya dalam kasus Tanah yang dialami klaen nya tersebut ada tindakan penyerobotan tanah sehingga terindikasi dugaan ada nya mafia tanah (An/Red)
