
CILEGON, KM – Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mengimbau Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dan PT Krakatau Jasa Industri (KJI) untuk mengedepankan perundingan bipartit dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang saat ini berkembang terkait kondisi force majeure dan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyikapi pemberitaan mengenai persoalan pekerja PT KJI pasca kebakaran fasilitas CRM dan munculnya perdebatan mengenai dasar force majeure yang dikaitkan dengan kondisi perusahaan. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa SBKS hingga saat ini belum melakukan perundingan bipartit dengan PT KJI.
Faruk menegaskan, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bipartit harus menjadi pintu pertama yang ditempuh oleh pekerja dan pengusaha. Melalui forum tersebut, kedua pihak dapat menyampaikan kondisi masing-masing, melakukan klarifikasi, serta membahas berbagai alternatif penyelesaian berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial.
“Kami mengimbau kepada SBKS maupun PT KJI, sebelum persoalan ini berkembang menjadi opini yang semakin luas, mari duduk bersama terlebih dahulu melalui bipartit. Sampaikan persoalannya, buka datanya, dengarkan penjelasan masing-masing pihak, kemudian cari solusi terbaik.”
ia menegaskan bahwa Disnaker Kota Cilegon terbuka untuk membantu apabila proses penyelesaian di tingkat bipartit mengalami kebuntuan. Namun, keterlibatan pemerintah diharapkan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan setelah upaya komunikasi antara pekerja dan pengusaha telah dilakukan.
“Bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Justru di dalam bipartit pekerja dapat menyampaikan tuntutannya secara resmi, terukur dan berdasarkan aturan. Begitu juga perusahaan dapat memberikan penjelasan dan menawarkan solusi,” jelasnya.

Menurut Faruk, dialog yang dilakukan secara langsung juga dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pekerja dan manajemen. Tidak jarang sebuah persoalan menjadi semakin besar karena komunikasi yang tidak berjalan dengan baik atau informasi yang berkembang tanpa adanya klarifikasi dari kedua belah pihak.
“Kalau ada persoalan, jangan langsung berkoar-koar. Duduk bersama terlebih dahulu. Sampaikan masalahnya, dengarkan penjelasan pihak lain, kemudian cari titik temu. Kalau memang tidak menemukan kesepakatan, ada mekanisme berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Faruk.
Disnaker Kota Cilegon juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan setiap keluhan maupun aspirasi pekerja. Manajemen diharapkan memberikan ruang komunikasi yang sehat dan menempatkan hubungan industrial sebagai hubungan kerja yang harus dibangun atas dasar dialog, kepastian hukum dan saling menghormati.
“Bipartit bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun dalam hubungan industrial. Ketika komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan baik, potensi perselisihan dapat ditekan sejak awal,” katanya.
Faruk menambahkan, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di Kota Cilegon. Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara musyawarah akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pekerja dan perusahaan, tetapi juga bagi keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian daerah.
“Prinsip kami sederhana, perselisihan jangan diperbesar, tetapi diselesaikan. Aspirasi pekerja harus didengar, dan perusahaan juga harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan. Bila masih bisa diselesaikan secara bipartit, mari kita selesaikan secara bipartit terlebih dahulu,” pungkasnya.
Disnaker Kota Cilegon berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan menjaga hubungan industrial yang harmonis sebagai prioritas bersama. Perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja merupakan hal yang wajar, namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan dialog, musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku. (**)
