
CILEGON, KM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih memiliki kewajiban pembayaran hutang senilai Rp.1,3 Miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait tunggakan retrebusi pembuangan sampah ke TPSA Bagendung Cilegon
Dijelaskan Penjabat Sektretaris Daerah (Sekda ) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra bahwa Pemkot Cilegon sudah menagih kewajiban pembayaran tersebut dengan menyampaikan secara langsung ke Sekda Kabupaten Serang beberapa waktu lalu di salah satu acara
“Kurang lebih 1,3 Miliar, kami memohon supaya dianggaran perubahan bisa di bayarkan kalau gak semua nya ya setengah nya supaya ada progres, karena ini rekomendasi juga dari temuan BPK” ujar Ahmad Aziz saat di hubungi, Kamis (13/08/2026)
“Akan di upayakan diperubahan anggaran, akan diupayakan Jawaban dari Sekda (Kabupaten Serang), karena ini sudah Atensi dari BPK” lanjut nya
Ahmad Aziz belum mengetahui pasti saat ditanya batas akhir pembayaran yang harus diselesaikan kan Pemkab Serang dalam perjanjian kerjasama pembuangan sampah tersebut
“LH ya yang tau pasti Detail teknis nya, Pak Sabri ( Kepala DLH Cilegon)”‘ tutur nya
Ahmad Aziz kembali berharap hutang piutang bisa Segera di bayar oleh Pemkab Serang agar tidak menjadi catatan kedua belah pihak, dan saat ini Pemkab Serang sudah tidak melakukan pembuangan sampah ke TPSA Bagendung Cilegon
“Harapan kami seperti itu, Biar sama – sama juga, biar tidak menjadi catatan terus inginkan piutang yang harus di selesaikan” tutup nya (An/Red)
